Batas Pendaftaran Timses Capres-Cawapres Tiga Hari Sebelum Kampanye

TRANSINDONESIA.co | Masa pendaftaran tim sukses (timses) pemenangan capres-cawapres Pilpres 2024, maksimal tiga hari sebelum dimulainya kampanye. Pernyataan tegas itu, diucapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, sesuai dengan PKPU.

“Jadi kalau menurut ketentuan di dalam Undang-Undang pemilu dan PKPU itu (pendaftaran tim kampanye) maksimal 3 hari. Sebelum (masa) kampanye,” kata Hasyim dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Hasyim mengatakan, timses capres-cawapres Pemilu 2024 diperbolehkan melakukan kampanye pada 28 November 2023. Jadi, batas maksimal pendaftaran struktur timses capres-cawapres pada 24 November 2023.

“Kalau dimulai kampanye 28 November 2023, maka tiga hari sebelum itu batas maksimal untuk 24 November. Adalah batas maksimal untuk masing-masing pasangan calon menyerahkan nama tim kampanye,” ucap Hasyim.

Sebelumnya, KPU resmi menetapkan tiga pasangan capres-cawapres sebagai kontestan Pilpres 2024, Senin (13/11/2023) kemarin. Penetapan tiga pasangan itu setelah KPU berdasarkan hasil verifikasi dokumen hingga tes kesehatan.

Tiga pasangan tersebut yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebelum mengumumkan penetapan capres-cawapres, KPU sudah menggelar rapat pleno secara tertutup. [rri]

Share
Leave a comment