Polda Metro Jaya Tahan 9 Tersangka dan 2 DPO Penembakan di Bekasi

TRANSINDONESIA.co | Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka, 9 ditahan dan 2 masuk daftar pencarian orang (DPO), kasus perkelahian disertai penembakan antar kelompok JK dan NK yang terjadi di Jalan Tytyan Indah I 79 RT 002/09 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ahad 29 Oktober 2023. Akibat perkelahian tersebut, korban GR (44) tewas dari kelompok JK terkena tembakan kelompok NK.
“Keributan kelompok JK dan NK buntut permasalahan antar keluarga korban dan pelaku di Tual, Maluku,” terang Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 6 November 2023.
Menurut Hengki, ketika kelompok JK menghampiri kelompok NK. Mereka menenteng senjata tajam, kelompok NK melakukan perlawanan dengan melakukan penembakan. Tembakan pertama mengenai mobil di bagian belakang.
“Namun, pada penembakan kedua mengenai pelipis korban GR. Pelaku penembakan Fx (31) sebagai eksekutor,” ungkap Hengki.
Pengungkap kasus berdasarkan Laporan Polisi LP/B/275/X/2023/Polsek Medan Satria/Polres Metro Bekasi Kota/ PMJ/ tanggal 29 Oktober 2023.
Hengki menerangkan masih mendalami komunikasi antar kelompok JK yang berada di Nusakambangan dengan kelompoknya.
Kemudian Hengki menambahkan para tersangka dijerat pasal 55 dan 56 KUHP mengenai turut serta dalam tindak pidana, subsider pasal 338 dan 340 KUHP. [mil]