Tahanan KPK Terdakwa Korupsi RAPBD Jambi Meninggal Dunia

TRANSINDONESIA.co | Terdakwa kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 Agus Rahma meninggal dunia, pada Rabu (1/11/2023). Agus Rama meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Raden Mattaher, setelah sempat dirawat di klinik Lapas Kelas II A Jambi.

Agus Rahma merupakan mantan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN. Agus baru sepekan dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Kelas II A Jambi bersama lima rekannya yang lain.

Yakni Hasani Hamid dan Bustami Yahya. Adapula Hasim Ayub, dan Nurhayati untuk menjalani proses persidangan.

Trans Global

“Betul, setelah kami cek tim jaksa juga sudah mendapatkan surat keterangan pemeriksaan kematian terdakwa dimaksud,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023). Ali memastikan, sangkaan hukum yang menjerat Agus Rahma gugur, karena yang bersangkutan meninggal dunia.

“Sesuai ketentuan hukum acara pidana maka penuntutan menjadi gugur,” ucap Ali. Diketahui, Agus Rahma seharusnya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, pada Rabu (1/11/2023).

Karena itu, KPK menyerahkan sepenuhnya ketentuan hukum terhadap Agus Rahma kepad majelis hakim. “Sepenuhnya akan ditentukan  majelis hakim yang menyidangkan perkara tsb yang sesuai agenda, Rabu (1/11/2023) adalah pembacaan dakwaan tim jaksa KPK,” kata Ali. [rri/soe]

Share