DPRD Jabar Dukung Penjabat Gubernur Jaga Netralitas ASN pada Pemilu
TRANSINDONESIA.co | Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir, SE, M.IPol, mendukung Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak terlibat politik praktis pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
“Kita dukung Penjabat Gubernur Jabar yang mengingatkan dan mewanti-wanti ASN untuk bersikap netral dan tahu menyikapi situasi politik hingga tidak terjerumus pada politik praktis,” ungkap Syahrir.
Anggota dewan yang membidangi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban, Kependudukan, Penerangan dan Pers, Hukum Perundang-undangan dan Hak Asasi Manusia, Kepegawaian, Aparatur dan Penanganan KKN, Perijinan, Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan, Pertanahan, Kekayaan Daerah, Telematika, Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan, Polisi Pamong Praja, Pendidikan dan Pelatihan Aparatur, mengingatkan para ASN agar menjaga pribadi maupun institusi tetap netral pada Pemilu Serentak 2024.
Pada 14 Februari 2024 rakyat akan memilih presiden dan wakil presiden, serta legislator yang terdiri dari DPR, DPD, dan DPRD. Sementara 27 November 2024, rakyat akan memilih kepala daerah baik itu gubernur, bupati, maupun wali kota.
Sebelumnya, Bey Machmudin mengatakan dengan prinsip netralitas, ASN tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.
“Saya berharap para ASN memahami betul arti netralitas, mana yang boleh dan mana yang tidak. Netralitas bukan berarti kita tidak boleh menegakkan aturan. Jadi selain tidak memihak, kita harus berani tidak memberikan dukungan serta berani menegakkan aturan,” kata Bey saat memimpin Rakor Cipta Trantibum Pemilu 2024 se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 16 Oktober 2023.
Lebih lanjut Bey meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegakkan aturan dengan lebih tegas. Berbagai pelanggaran pemilu merupakan tanggung jawab Bawaslu untuk menertibkan.
“Memang ranahnya Bawaslu. Aturan-aturan sudah jelas, sudah ada SKB 5 menteri dan surat edaran,” ucap Bey.
Bey juga berharap aset pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota berupa gedung tidak disalahgunakan untuk kepentingan kampanye.
Maka pemda agar dapat membuat aturan tertulis gedung mana yang boleh dan tidak dipergunakan. Termasuk, aset pemerintah tidak boleh dipakai kampanye politik.
“Apakah perlu ada surat penyataan berkekuatan hukum dari pemohon bahwa tidak ada kampanye,” kata Bey.
Bey berpesan agar kolaborasi, koordinasi, dan sinergi antara Pemdaprov, pemda kabupaten dan kota, KPU dan Bawaslu diperkuat. [nal]