Polda Metro Jaya Musnahkan Narkoba Pengungkapan 3 Bulan, 1.548 Kasus dan 2.053 Tersangka

TRANSINDONESIA.co | Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pemusnahan barang bukti narkoba merupakan pengungkapan dari 1.548 kasus yang berhasil ditangani Ditresnarkoba Polda Metro selama 3 bulan terhitung dari Juli hingga September 2023.

“Barang bukti yang disita dan dimusnahkan sabu 279,44 kg, ganja 200,67 kg dan ekstasi 60.800 butir yang akan dimusnahkan,” kata Karyato saat pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Metro Jaya, Rabu 11 Oktober 2023.

Dikatakannya, peredaran narkotika jelas merugikan Indonesia. Polda Metro Jaya, berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika.

“Jelas ini akan sangat merugikan generasi dan perekonomian. Namun puluhan miliar dibuang sia-sia, bukan membangun kesehatan tapi justru merusak kesehatan,” ujar Karyoto.

“Hari ini adalah hasil kerja keras dan semangat dari Ditresnarkoba dan jajaran, kita komitmen kembali berjaya dalam memerangi dan peredaran narkoba di ruang masyarakat. Dari hasil pengungkapan narkoba ini dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1,8 juta lebih.,” kata Karyoto.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menambahkan dari pengungkapan sebanyak 1.548 kasus, ditetapkan 2.053 tersangka.

Menurut Hengki, kegiatan pemusnahan narkoba didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dia menuturkan pemusnahan itu sebagai bentuk transparansi kinerja Polri.

“Sehingga masyarakat mengetahui bahwa barang bukti narkoba yang berhasil disita petugas benar-benar dimusnahkan yang pada akhirnya menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” paparnya. [mil]

Share
Leave a comment