Pemkot Semarang Denda Masyarakat Buang Sampah Sembarangan

TRANSINDONESIA.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah memberlakukan sanksi denda kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Sanksi ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Denda yang diwajibkan kepada masyarakat pelanggar paling banyak Rp50 juta. Jika tidak mampu membayar denda, sanksi akan diganti dengan dikurung paling lama tiga bulan.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengajak masyarakat mengubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah. Ia ingin masyarakat ikut berpartisipasi dalam mencegah terjadinya banjir saat musim hujan.

“Jaga kebersihan dan pengelolaan sampah. Selalu ini persoalannya yang menyebabkan banjir,” kata Mbak Ita, sapaan akrabnya, ditulis Jumat (29/9/2023).

Ia berharap, melalui Perda tersebut, pengelolaan sampah yang sebelumnya bertumpu pada pendekatan akhir dapat ditinggalkan. Ita ingin pendekatan itu diganti dengan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Pengelolaan sampah yang berkelanjutan dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan penanganan meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir.

Ita memerintahkan jajaran untuk terus meningkatkan sosialisasi perihal Perda Pengelolaan Sampah. Sosialisasi masif diharapkan membuat masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap pengelolaan sampah.

“Saya berharap, (masalah disebabkan, red) sampah-sampah ini tidak terus-menerus terjadi. Ini sebenarnya setiap kali kita melakukan kebersihan, lagi-lagi ada sampah lagi,” ujarnya.

Belum lama ini terjadi banjir di beberapa wilayah Kota Semarang. Banjir diduga terjadi akibat perilaku membuang sampah sembarangan. [ant]

Share
Leave a comment