Wanita Kurir Narkoba Dijanjikan Rp100 Juta Ditangkap Bea Cukai Pelabuhan Sri Bintan Pura
TRANSINDONESIA.co | Seorang wanita berinisial A (31) menjadi kurir narkotika dari Malaysia. A nekat mengantar barang haram tersebut, setelah dijanjikan uang Rp100 juta.
Petugas Bea Cukai di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau berhasil menggagalkan aksi A. Petugas menyita 10.027 butir pil ekstasi yang dimasukkan ke dalam lima kantong kacang almon.
A ditangkap pada Ahad (17/9/2023) lalu. Penangkapan dilakukan di Terminal Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Pelaku telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. A mengaku disuruh seseorang untuk membawa ekstasi dari Malaysia dengan menggunakan pesawat udara, tujuan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
“Mau di bawa ke Jakarta, kenalnya di sebuah club di Malaysia. Dijanjikan Rp100 juta, Cuma baru dikasi Rp2 juta,” kata A, ditulis Selasa (26/9/2023).
A membantah aksi semacam ini sudah dilakukan berulang kali. “Baru pertama bawa dari Malaysia,” ujarnya. [rri/sur]