Polri Ringkus Ribuan Tersangka Sindikat TPPO
TRANSINDONESIA.co | Satgas TPPO Polri meringkus, 1.007 tersangka sindikat mafia kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari ribuan tersangka itu, sebanyak 2.651 korban TPPO berhasil diselamatkan kepolisian.
“Satgas TPPO mendapat sebanyak 840 laporan pada periode 5 Juni-17 September 2023. Jumlah tersangka TPPO sebanyak 1.007 orang, jumlah korban TPPO diselamatkan sebanyak 2.651 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan persnya, Selasa (19/9/2023).
Ramadhan membeberkan, modus TPPO yang paling sering digunakan pelaku yaitu iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi. Para korban dijadikan pekerja migran ilegal hingga PSK.
“Asisten rumah tangga sebanyak 521 kasus, anak buah kapal (ABK) tujuh kasus. Pekerja seks komersial 281 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 69 kasus,” ucap Ramadhan.
Ke depannya, Ramadhan mengimbau, masyarakat meningkatkan kewaspadaannya terhadap setiap penawaran kerja. Terutama, tawaran kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.
“Masyarakat harus memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut sudah resmi. Hal itu perlu dilakukan, agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum,” ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Mensos RI Tri Rismaharini mengaku, sebagian besar korban TPPO direkrut menjadi operator judi daring. Ketika para korban sampai di lokasi tujuan, pilihannya hanya dua.
“Menjadi operator judi daring atau harus menjual ginjalnya. Saya coba menangani, saya percaya kalau kita bisa menangani serius impact (dampak)-nya akan bisa ditekan saat itu,” kata Risma di Jakarta, Senin (18/9/2023). [rri/mil]