Dorong Penyaluran Kredit, BI Berikan Insentif KLM Perbankan

TRANSINDONESIA.co | Bank Indonesia (BI) beranggapan masih perlu mendorong pertumbuhan kredit perbankan, untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Untuk menambah stimulus itu, BI menerbitkan Kebijakan Insentif Likuditas Makroprudensial (KLM) yang akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2023.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung mengatakan, hingga Juli 2023 pertumbuhan kredit perbankan baru sebesar 8,54 persen. Sementara rencana bisnis perbankan menargetkan pertumbuhan kredit di atas 11 persen.

“Bank Indonesia sendiri memproyeksikan pertumbuhan kredit tahun ini di kisaran 9 hingga 11 persen. BI merasa masih perlu kebijakan untuk memperkuat penyaluran kredit dengan menambah stimulus bagi perbankan,” katanya di acara Seminar Nasional ‘Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM)’ di Jakarta, Rabu (13/9/2023).

“Stimulus tersebut merupakan lanjutan dari stimulus Giro Wajib Minimum yang ditujukan pada sektor-sektor usaha yang terdampak Covid-19. Dengan kebijakan KLM BI melakukan penguatan-penguatan, berupa penajaman sektor usaha dan besaran insentifnya,” ujarnya.

Jika dulu insentifnya hanya 2,8 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) Perbankan, dengan kebijakan ini insentifnya menjadi 4 persen. Sehingga total insentif lukiditas yang diberikan untuk perbankan melalui Kebijakan KLM besarnya mencapai Rp156 triliun.

“Diharapkan dengan tambahan likuiditas itu, bisa mendorong perbankan dalam penyaluran kreditnya. Setidaknya, ada lima pertimbangan Bank Indonesia dalam menentukan sektor-sektor usaha mana saja yang dapat menerima insentif KLM,” ucapnya.

Pertama, meningkatkan nilai tambah dan memperbaiki struktur ekonomi. Dalam hal ini sektor usahanya adalah hilirisasi minerba dan non-minerba.

Kedua, memberikan daya ungkit pada pertumbuhan ekonomi melalui sektor-sektor yang memiliki backward dan forward linkage. Sektor usahanya adalah perumahan dan properti karena sektor ini dapat membangkitkan sektor usaha lainnya, termasuk penyerapan tenaga kerja.

Ketiga, sektor yang membangun ketahanan pangan nasional. Diantarannya sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan.

Keempat, sektor tertentu yang masih membutuhkan dukungan setelah terdampak pandemi Covid-19. Contohnya sektor pariwisata, perhotelan dan restoran.

Kelima, sektor pembiayaan inklusif dan hijau. Antara lain UMKM, usaha ultra mikro, dan sektor yang berwawasan lingkungan. [rri]

Share