Polda Jabar Tangkap 6 Wanita Kasus Konten Judi Online di Bandung

TRANSUNDONESIA.co | Jajaran Polda Jawa Barat menggambarkan enam wanita terkait mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian online. Keenam tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda, mulai dari Kawasan Braga dan Cicendo, Kota Bandung , hingga Banjaran, Kabupaten Bandung.

“Kronologi penangkapan dimulai pada Ahad 20 Agustus 2023, jam 19.45 Wib di Jalan Braga No.129, Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, tepatnya di Shooters Pool dan Café Braga telah diamankan pelaku atasnama Ayuni Siti Nuraeni (Asn), kemudian pada Senin 21 Agustus 2023, jam 01.00 Wib di Jalan Gudang Selatan 88, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, tepatnya di South Garden Bar, telah diamankan pelaku atasnama Intan Siti Nurazizah (Isn),” papar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Kasubdit 3 Jatanras AKBP Rudie Tri Handoyo, Kanit Kompol Hendra Virmanto, saat konferensi pers perkara tindak pidana mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian, di Mapolda Jabar, Rabu 30 Agustus 2023.

Selanjutnya kata Tompo, polisi juga berhasil menangkap Tina Herlina (Tn), Puspita Widya Anggraeni (Pwn), dan Zahra Annisa Permana (Zap), di halaman parkir North Mockingbirds Jalan Paskal Hyper Square, Jalan Pasir Kaliki No.23, Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, pada Selasa 22 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB.

Kemudian pada Senin 28 Agustus 2023, sekira Jam 22.00 WIB di rumah kontraka Jalan Cihamerang Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, polisi menangkap Dewi Puspa Yuniar binti Jajang Suparlan.

”Keenam pelaku diamankan sehubungan dengan telah melakukan tindak pidana mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilakukan dengan cara para pelaku dengan sengaja dan tanpa hak, mengadakan, memberikan kesempatan untuk main judi kepada umum yang berupa link perjudian di akun media sosial milik para pelaku,” terang Tompo.

Tompo menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka dengan cara mendistribusikan atau mentransmisikan situs perjudian di akun media sosial miliknya. “Tersangka upload konten berikut tautan link di akun instagram miliknya yang jika diklik akan langsung masuk menuju beranda situs perjudian tersebut,” sebut Tompo.

Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Iphone 12 Pro Biru, 1 (Satu) Lembar Kartu Atm Bank BCA, 1 (Satu) Unit Handphone Iphone 11 Warna Hitam, 1 (Satu) Lembar Kartu Atm Bank BCA, 1 (Satu) Unit Hp Merk Iphone 11 Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Hp Merk Iphone 8 Warna Rose Gold, 1 (Satu) Unit Hp Merk Samsung A 11, 1 (Satu) Buah Atm BCA dengan No Rek 676800101, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo Reno 5 Warna Silver-Pelangi, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo Reno 2 Warna Biru, 1 (Satu) Lembar Kartu Atm Bank BCA.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal Pasal 27 Ayat (2) Uu Ri Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 Ayat (2), Pasal 45 Ayat (2), Pasal 303 KUHP.

“Masyarakat harus memahami, untuk tidak begitu saja menerima endorse judi online serta peran orang tua untuk memperhatikan putra putri nya bila memiliki akun media sosial agar tidak terjerumus tertarik untuk menerima endorse karena akan mendapatkan efek hukum,” pungkas Tompo. [arh]

Share