Menko PMK Bolehkan Kampanye Politik di Lingkup Kampus
TRANSINDONESIA.co | Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membolehkan apabila kegiatan kampanye dilakukan di lingkup kampus. Pasalnya, para mahasiswa sebagian besar sudah memiliki hak pilih, namun ia menekankan agar kampanye dilakukan secara kondusif.
“Kalau kampus saya kira ada sisi baiknya ya yang penting harus betul-betul dijaga kondusifitasnya dan mereka semua sudah punya hak pilih kalau di kampus. Sehingga saya kira tingkat kesadaran untuk berbedanya sudah lebih tinggi,” ujar Muhadjir kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Terkait kegiatan berkampanye di perguruan tinggi, pihaknya tidak memberikan larangan apapun. Selama diikuti dengan ketentuan yang berlaku.
“Silakan, karena di situ memang konstituennya di situ rata-rata sudah punya hak pilih. Tapi juga diikuti dengan ketentuan-ketentuan betul-betul terukur jangan sampai nanti menimbulkan kondisi yang tidak baik di kampus,” tambahnya.
Sementara itu, dirinya tidak memperkenankan satuan pendidikan pada jenjang sekolah menengah dijadikan tempat berkampanye. Menurutnya, anak-anak di sekolah hanya sedikit yang memiliki hak pilih.
“Kalau untuk di sekolah yang lebih rendah, disitu memang ada pemilih pemula tapi kan jumlahnya lebih banyak yang tidak. Jadi ngapain repot-repot datang, mereka juga tidak akan memilih,” kata Muhadjir.
Sebagai informasi, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Kampanye dibolehkan selama tidak menggunakan atribut politik dan mendapat undangan dari pengelola.
Hal tersebut termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. Putusan ini dibacakan pada Selasa (15/8/2023).