KPK Periksa Ketua DPRD Pemalang Terkait Dugaan Suap Lelang Jabatan
TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Tatang Kirana sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi suap jual beli jabatan (lelang jabatan) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Ketua DPRD Pemalang Tatang Kirana hadir sebagai saksi dan didalami pengetahuannya terkait dengan proses seleksi pengisian jabatan Sekwan di DPRD Pemalang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Ali menerangkan Tatang diperiksa penyidik lembaga antirasuah pada Selasa (8/8) di Mapolres Pemalang, Jawa Tengah.
Tatang dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto (SI).
Pada hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa Kepala UPT Kebersihan Kabupaten Pemalang Noor Ali Sadikin dan sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait perkara yang sama.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain keikutsertaan dalam seleksi jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Pemalang dan dugaan adanya tawaran untuk menyerahkan sejumlah uang agar dapat di nyatakan lulus,” ujarnya.
Rangkaian kasus tersebut berawal saat mantan Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.
Selanjutnya, Mukti memercayakan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang, laly Mukti memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II.
Ada beberapa jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta sampai Rp100 juta.
Tersangka Sodik Ismanto kemudian memberikan Rp100 juta untuk mengikuti seleksi posisi jabatan eselon II, sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.
Penyerahan uang dilakukan secara tunai di kantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo.
Beberapa waktu setelah dilakukan penyerahan uang tersebut, SI kemudian dinyatakan lulus seleksi dan menduduki jabatan eselon II.
Uang tersebut kemudian diistilahkan sebagai “uang syukuran” dan selanjutnya digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo.
Atas perbuatannya tersangka SI dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ant]