Kepala BPOM, Penny K Lukito bersama Dirjen Bea Cukai, Askolani meninjukan barang bukti penyelundupan obat tradisional ilegal ke Uzbekiatan. (Foto : Saadatuddaraen/RRI)
TRANSINDONESIA.co |BPOM bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 5 ton obat tradisional berbahan kimia ilegal melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Rencananya, jamu tanpa ijin edar senilai Rp4 miliar akan dikirim ke Uzbekistan.
“Ada proses ekspor ilegal, obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang berhasil dicegah. Produk ini sebanyak 430 karton seberat 5 ton dikirim ke Uzbekistan produknya,” ucap Penny K Lukito, Kepala BPOM, Rabu (9/8/2023).
Menurut Penny, obat tradisional ilegal tersebut mengandung sejumlah bahan kimia seperti sildenafil sitrat, dexamethasone sampai paracetamol. Penggunaan bahan kimia di dalam obat tradisional akan sangat berbahaya dan bisa memicu kerusakan organ.
“Sementara, nama-nama obat tradisional itu yakni, Montalin, Tawon Liar, Gingseng Kianpi Pil dan Samyunwan. Digunakan sebagai pereda nyeri, pegal linu dan penggemuk badan,” katanya.
Dia mengaku, temuan ini berdasarkan hasil pemetaan wilayah yang dilakukan BPOM terhadap salah satu sentra jamu. Hasilnya, diidentifikasi melakukan penjualan obat tradusional mengandung bahan kimia diwilayah Jawa Barat.
“Selanjutnya melalui investigasi siber dan kegiatan intelijen, berhasil diketahui jalur peredaran dan pengiriman obat tradisional berbahan kimia tersebut ke luar negeri. Yakni, melalui jalur transportasi udara,” tuturnya.
Kemudian, BPOM berkoordinasi dengan Bea Cukai serta Kepolisian melakukan penelusuran. Maka ditemukan perusahaan bernama CV Panca Andri Perkasa yang beralamat di Neglasari, Tangerang.
“Upaya penanganan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat, saat ini menjadi fokus BPOM. Sinergitas dan kolaborasi antar pemangku kepentingan terus menjadi tantangan dan harus ditingkatkan,” ucap Penny.
Penny menambahkan, satu orang diamankan dan dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku pelanggaran ini terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. [rri/dar/put]







