Vonis Lepas Bupati Mimika, KPK Ajukan Kasasi Putusan

TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menempuh upaya kasasi atas vonis lepas Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Oleh karena itu, KPK saat ini masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Makassar yang menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus.

Permintaan permononan salinan putusan tersebut telah dikirimkan ke Pengadilan Tipikor Makassar, Jumat (21/7/2023) lalu. “Salinan putusan dimaksud, sangat dibutuhkan Tim Jaksa sebagai bahan untuk segera menyatakan upaya hukum kasasi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (24/7/2023).

Selain itu, kata Ali, salinan tersebut juga untuk menyusun memori kasasi dalam rentang waktu sebagaimana yang diatur KUHAP. Ali berharap, tim Jaksa KPK dapat segera menerima salinan putusan tersebut untuk segera menempuh upaya kasasi.

KPK juga mengajukan banding terhadap vonis dua terdakwa lain di kasus tersebut, yakni Marthen Sawy dan Teguh Anggara. Keduanya diketahui divonis 4 tahun pidana penjara.

“Dengan alasan diantaranya amar putusan khususnya pidana badan dan uang pengganti belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana tuntutan Tim Jaksa,” ujarnya. Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Omaleng dalam perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Kasus tersebut juga menjerat Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 21,6 miliar. [rri/met]

Share
Leave a comment