Lebih 700 Orang Dihukum Penjara Terkait Kerusuhan di Prancis

TRANSINDONESIA.co | Lebih dari 700 orang dijatuhi hukuman penjara terkait kerusuhan di Prancis akhir bulan lalu, kata menteri kehakiman negara itu, Rabu (19/7), memuji tanggapan “tegas” para hakim.

Secara total, 1.278 orang telah divonis, dengan lebih dari 95 persen terdakwa dihukum atas berbagai tuduhan mulai dari vandalisme hingga menyerang polisi.

Dari total mereka yang divonis bersalah, enam ratus di antaranya telah menjalani hukuman penjara.

“Sangat penting untuk memberikan tanggapan yang tegas dan sistematis,” kata Menteri Kehakiman Eric Dupond-Moretti kepada radio RTL. “Sangat penting bagi kita untuk menegakkan kembali tatanan nasional.”

Kekerasan perkotaan paling intens di Prancis sejak 2005 itu dimulai pada 27 Juni setelah seorang polisi menembak mati seorang laki-laki berusia 17 tahun keturunan Afrika Utara sewaktu perhentian lalu lintas di sebelah barat Paris. Insiden itu sempat direkam oleh video ponsel seorang pejalan kaki dan kemudian menjadi viral.

Kerusuhan akhirnya dapat diatasi setelah empat malam bentrokan kekerasan serius berkat pengerahan sekitar 45.000 anggota pasukan keamanan, termasuk pasukan elite polisi khusus dan kendaraan lapis baja.

Dupond-Moretti telah memimpin seruan agar pengadilan menjatuhkan hukuman berat sebagai pencegahan. Sejumlah pengadilan tetap buka selama akhir pekan setelah kerusuhan tersebut untuk menangani tumpukan kasus.

Banyak tersangka segera diproses di pengadilan dan beberapa pengacara pembela telah menyuarakan keprihatinan tentang keadilan proses peradilan dan penggunaan hukuman kustodian yang berat.

Usia rata-rata dari 3.700 lebih orang yang ditangkap hanya 17 tahun, dengan anak di bawah umur diadili di pengadilan anak-anak yang terpisah.

Jumlah orang yang dijatuhi hukuman penjara akibat kerusuhan kali ini melebihi jumlah pada tahun 2005 pada saat kerusuhan besar lainnya terjadi. Ketika itu sekitar 400 orang dihukum penjara. [voa]

Share