Keselamatan Berlalu Lintas Terabaikan?

TRANSINDONESIA.co | Oleh: Chrysnanda Dwilaksana

Banyak pandangan yang semata mata melihat tilang sebagai bentuk pembayaran denda. Banyak media yang menonjolkan previlege dibandingkan keselamatan. Gugatan atas Undang Undang Lalu Lintas pun sebatas hal hal yang pragmatis dan kewenangan. Keselamatan berlalu lintas seakan terabaikan. Lupa bahwa masalah masalah lalu lintas sosial costnya tinggi dan kontra produktif.

Di situlah lalu lintas menjadi refleksi budaya bangsa. Peradaban suatu masyarakat salah satunya tercermin dari perilaku berlalu lintas. Tingkat kesadaran berlalu lintas begitu meresahkan bahkan menakutkan. Apakah lupa jika sumberdaya manusia sebagai aset utama bangsa? Apakah juga tidak peduli setiap hari antara 60 hingga 90 orang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas. Belum lagi yang cacat, luka berat, luka ringan, kerugian materi bahkan waktu, dsb.

Road safety seringkali dianggap slogan seremonial dan pemahaman yang sebatas pragmatis. Apakah juga lupa jika lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan yang bisa memaknai road safety sebagai lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar? Polisi dalam menangani lalu lintas secara komprehensif atau holistik atau sistemik dan dapat dimaknai dalam ” Road  Safety Policing “. Delapan fungsi polisi dalam menangani lalu lintas:

1. Edukasi
2. Rekayasa Lalu Lintas
3. Penegakan hukum
4. Registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor
5. Pusat K3i ( komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi )
6. Analisa dampak lalu lintas
7. Traffic board ( wadah kemitraan para pemangku kepentingan lalu lintas )
8. Koordinatir pengawas penyidik pegawai negeri sipil ( Korwas PPNS )

Delapan fungsi polisi menangani lalu lintas ditujukan untuk:

1. Mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar
2. Menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan dan meningkatkan kualitas keselamatan berlalu lintas
3. Membangun budaya tertib berlalu lintad
4. Memberikan pelayanan prima yang mencakup :
a. Pelayanan keamanan
b. Pelayanan keselamatan
c. Pelayanan hukum
d. Pelayanan administrasi
e. Pelayanan informasi
f. Pelayanan kemanusiaan

Itulah yang menjadi acuan atau standar bagaimana terwujud dan tercapai dalam mendukung keamanan dalam negeri yang mampu membangun secara nasional bagi berdaulat, berdaya tahan, berdaya tangkal dan berdaya saingnya suatu negara.

Perubahan mind set dalam berlalu lintas memang tidak mudah bahkan pada tataran political willpun bisa berbeda bahkan bertentangan. Oleh sebab itu dalam membangun lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar setidaknya dapat dimulai dari:

1. Road Safety Literation
2. IT for Road Safety
3. Model Smart City dengan pendekatan smart living dan smart mobility
4. Penegakan hukum secara elektronik
5. Catatan perilaku berlalu lintas
6. Merit system pada perpanjangan SIM
7. Road Safety Research and Development
8. Intellegent Road Safety
9. Media Management
10. Safety Driving and Riding Centre

Tatkala 10 point ini tidak dibahas atau dibangun maka perdebatan dalam berlalu lintas sebatas saling menyalahkan, saling mencari kesalahan, perebutan kewenangan yang ujung ujungnya kembali KKN dan mengabaikan Road Safety  keselamatan berlalu lintas).**

Negeri Litle Mermid 050723

Share