Musnahkan Narkoba, Kapolda Metro Jaya Perintahkan Irwasda Awasi Barang Bukti Narkoba

TRANSINDONESIA.co | Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bersama Kejati DKI Jakarta, Ketua PN Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Tangerang Kota, Kajari Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Tangerang Kota, Ketua MUI DKI Jakarta, Kapuslafor, Bareskrim Polriz serta Pejabat Utama Polda Metro Jaya memusnahkan batang bukti narkotika berbagai jenis.

“Pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan harus disegerakan untuk menutup celah pihak-pihak yang memiliki niat jahat,” kata Karyoto pada pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran dalam rangka Hari Bhayangkara ke-77 Tahun 2023 di halaman Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa, 27 Juni 2023.

“Pemusnahan tidak membutuh waktu yang lama, kalau bisa dua bulan sekali setelah ada penetapan dari pengadilan, segera dimusnahkan. Jangan membuat celah atau kesempatan pada oknum-oknum yang punya niat tidak baik. Beberapa waktu lalu hal ini sudah terjadi,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Karyoto memerintahkan Irwasda Polda Metro Jaya untuk mengawasi dan memeriksa setiap kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba. Tujuannya, agar narkoba yang dimusnahkan itu sesuai dengan berita acara pemusnahan.

Trans Global

Karyoto menyebut langkah ini perlu dilakukan lantaran ada beberapa jenis narkoba yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Misalnya, sabu dan ekstasi.

“Sehingga saya minta saat pemusnahan betul-betul dicocokkan, yang dimusnahkan berapa. Diawasi, jangan sampai nanti karena kita melihat hal sepele, yang rutin, ya sudah dibiarkan saja, di kemudian hari ternyata ada suatu kejahatan yang terkait hilangnya atau manipulasi barang bukti,” ujarnya.

Sementara, barang bukt yang dimusnahkan adalah narkoba jenis sabu 34.51 kg, Ganja 64.55 kg, Ekstasi 23.594 butir, PCC 1.237.000 butir, Baya 8.896.250 butir, Tembakau Sintetis 12.95 kg, dan Bibit Sintetis 1.02 kg.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 23 kasus dengan 30 orang tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Tangerang, Polres Metro Bekasi, Polres Metro Depok dan Polres Tangrang Selatan. [mil]

Share