Sembilan Korban TPPO Dipulangkan dari Bangkok
TRANSINDONESIA.co | Sembilan WNI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dibebaskan dari perusahaan di wilayah konflik di Myanmar, Kementerian Luar Negeri (Direktorat Pelindungan WNI) serta KBRI Bangkok memfasilitasi pemulangan mereka ke tanah air, Senin 26 Juni 2023. Pembebasan mereka merupakan kerja bersama antara KBRI Bangkok dan KBRI Yangon, dengan dukungan dari Pemerintah Thailand dan juga IOM.
Sebelumnya, KBRI Yangon menerima pengaduan yang disampaikan ke-9 WNI yang terjebak di wilayah konflik bersenjata di Myawaddy, Myanmar. Para WNI lantas dilepaskan ke wilayah Maesot di Thailand oleh perusahaannya, setelah KBRI melakukan koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait.
Atas permintaan KBRI Bangkok kepada pemerintah Thailand, para WNI kemudian menjalani proses identifikasi sebagai korban TPPO melalui mekanisme National Referral Mechanism (NRM). KBRI Bangkok bersama diaspora RI di Maesot telah mendampingi proses wawancara para WNI. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat menemukan bahwa ke-9 WNI terindikasi merupakan korban TPPO.
Sebagai korban TPPO, mereka telah diberikan pelindungan di Rumah Penampungan Sementara milik Pemerintah Thailand sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Setelah seluruh proses selesai, ke-sembilan WNI diserahkan secara resmi oleh Pemerintah Thailand yang diwakili oleh Wakil Kepala Royal Thai Police, Mayor Jenderal Pol. Surachate Hakparn, kepada Wakil Kepala Perwakilan RI Bangkok, Sukmo Yuwono, di Bandara Suvarnabhumi Bangkok ungtuk melanjutkan perjalanan kembali ke Tanah Air.
Dari 9 WNI, 6 berasal dari Jawa Timur dan akan langsung diterbangkan ke Surabaya untuk diserahkan kepada Pemda Jawa Timur.
Adapun tiga orang lainnya akan melanjutkan perjalanan ke Medan, Sumatera Utara yang merupakan daerah asal mereka. [rls]