OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Kresna Life
TRANSINDONESIA.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Pencabutan dilakukan karena Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan.
Defisit keuangan tersebut berupa selisih kewajiban dengan aset. Kresna Life tidak mampu menutupinya melalui setoran modal pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
“Untuk itu kami telah mengeluarkan perintah tertulis kepada PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pemegang saham pengendali, pemegang saham individu, direksi dan komisaris. Mereka diminta untuk bersama-sama mengganti kerugian investor lain apabila aset lebih rendah dari kewajibannya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam keterangan pers, Jumat (23/6/2023).
OJK memberi waktu tiga bulan pada pihak terkait tersebut untuk melaksanakan perintah tertulis itu. Jika perintah tersebut diabaikan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, OJK akan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Langkah mencabut izin usaha Kresna Life ini sebagai upaya perlindungan konsumen. Hal tersebut disampaikan Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi.
Menurutnya, OJK telah beberapa kali memberikan edukasi dan fasilitasi pada pemegang polis dalam masalah Kresna Life ini. Edukasi tersebut dilakukan di beberapa kota.
“OJK melakukan perlindungan konsumen dengan memfasilitasi pengaduan konsumen, yaitu dengan mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian,” ujar Friderica.
Edukasi mengenai SOL (Subordinated Loan) juga dilakukan beserta akibat hukum konversi tagihan atau klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi. Namun, upaya Kresna Life berupa penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi tidak dapat dilaksanakan.
Ini membuat OJK harus mencabut izin usaha Kresna Life karena gagal memenuhi kewajibannya. Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya.
OJK juga telah meminta Kresna Life menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum. OJK juga meminta pembentukan Tim Likuidasi paling lambat tiga puluh hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life. [rri]