Karyoto soal Dugaan Dokumen KPK Bocor: Saya Tahu Persis Perkara Itu

TRANSINDONESIA.co | Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengaku tahu persis soal dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Karyoto pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Namun, ia dikembalikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri ke Polri, sebelum akhirnya diangkat jadi orang nomor satu di Polda Metro Jaya.

Karyoto memastikan pihaknya akan mengusut tuntas dugaan kebocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi Kementerian ESDM.

“Saya tahu persis perkara itu, jadi saya yakin, walaupun pelan tapi enggak apa-apa, yang namanya penyelidikan kita masih mengumpulkan yang namanya saksi-saksi, nanti mungkin ada dokumen-dokumen atau petunjuk-petunjuk lain yang terkait dengan perkara itu sendiri,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6).

“Ya kebetulan pada saat itu saya masih menjabat deputi di situ (KPK), sehingga sedikit banyak saya tahu tentang itu (kebocoran dokumen),” ujarnya..

Karyoto menyebut dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK ini mendapat perhatian luas. Sejauh ini ada 10 laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.

“Karena ini kami anggap perkara yang menyita banyak perhatian karena pelapornya banyak sekali, kan kami pertanggungjawaban kepada pelapor harus bicara apa,” ujarnya.

Sebelumnya, Karyoto menyebut pihaknya menemukan ada peristiwa pidana dalam kasus kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK di Kementerian ESDM.

“Dan memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan peristiwa adanya pidana,” kata Karyoto.

Karyoto menyampaikan peristiwa pidana yang dimaksud itu adalah dokumen yang mestinya menjadi sesuatu yang rahasia, menjadi tak rahasia lagi karena telah dibocorkan.

“Buktinya apa, adanya informasi yang kita dapatkan yang masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target penyelidikan itu. Artinya yang sebelumnya rahasia menjadi tidak rahasia oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan,” ucapnya.

Sementara Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM tak cukup bukti. Karenanya, laporan tak dilanjutkan ke sidang etik.

“Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan tentang membocorkan rahasia negara adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik,” ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6). [cnn]

Share