46 WNI Korban TPPO Myanmar Dipulangkan via Bandara Soetta

TRANSINDONESIA.co | Sebanyak 46 warga Indonesia korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipulangkan ke Tanah Air melalui Bandara Soekarno Hatta. Seluruhnya diterbangkan terpisah menggunakan dua maskapai berbeda.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, pihaknya membantu proses keimigrasian. “Ini bentuk dukungan kami terhadap pemberantasan TPPO, yang membutuhkan sinergi antar instansi,” katanya, Jumat (26/5/2023).

Pertama, sambung Tito, terdapat 26 korban TPPO dipulangkan dari Myanmar melalui Don Mueang, Thailand, menggunakan Batik Air ID7630. “Ke-26 korban TPPO yang berhasil diungkap oleh Satgas TPPO Thailand dan Satgas TPPO Indonesia,” ujarnya, menjelaskan.

Berikutnya, lanjut Tito, terdapat 20 korban TPPO dipulangkan dari Myanmar melalui Manila, Filipina, menggunakan Cebu Pasific Airways 5J759. “Ke-20 WNI korban TPPO yang terjebak pada situasi konflik di Myanmar, mereka bahkan sempat disekap namun berhasil lari,” ucapnya.

Tito menayatakan, keseluruhan korban TPPO itu kemudian diserahkan ke Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut. “Setelah sampai di Tanah Air, para korban itu diserahkan ke Bareskrim Polri,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Ibnu Chuldun turut menyaksikan proses pemulangan ini. “Jadi perhatian juga bagi kami di level kantor wilayah, kami tegaskan kantor-kantor imigrasi memperketat penerbitan paspor dan pengawasannya,” ucapnya.

Menurutnya, hal ini terjadi karena masyarakat sering kali masih mudah terbuai janji penghasilan yang besar di luar negeri. Namun, lupa untuk mengkonfirmasi kevalidan perusahaan perekrut. [rri/sfn]

Share