AKBP Dody Prawiranegara Vonis 17 Tahun Penjara
TRANSINDONESIA.co | Suksestor terdakwa Teddy Minahasa, yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara akhirnya dijatuhi vonis hukuman oleh PN Jakbar. Dalam kasus sabu 40 kilogram itu, PN Jakbar memvonis Dody hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Ketua Majelis Hakim PN Jakbar Jon Sarman Saragih mengatakan, hukuman Dody itu lantaran terbukti dalam kasus peredaran sabu. Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana oleh kepada terdakwa Dody Prawiranegara. Dengan, pidana (hukuman) 17 tahun penjara,” kata Jon Sarman saat membaca putusan vonis hukuman di dalam persidangan, di PN Jakbar, Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Jon mengungkapkan, PN Jakbar juga menjatuhi hukuman denda Rp2 miliar kepada Dody. “Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Jon.
Diketahui, vonis hukuman terhadap Dody lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut, Dody mendapat hukuman penjara selama 20 tahun.
JPU menyatakan, Dody bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara. Dalam, kasus jual-beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Dody dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam pasal berlapis, yakni, Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2. Kemudian, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [rri/sfn]