PB PMII Minta Dewas KPK Periksa Firli Bahuri Cs di Kasus Pencopotan Endar Priantoro
TRANSINDONESIA.co | Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk memeriksa Firli Bahuri cs dalam kasus pencopotan Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan yang menimbulkan kegaduhan. Hal tersebut juga dinilai telah menurunkan kepercayaan masyarakat kepada KPK.
“Independensi KPK saat ini dipertanyakan. Pemecatan sepihak dinilai salah, jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan,” kata Ketua Umum PB PMII Muhammad Abdullah Syukri di depan gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 6 April 2023.
Ia menilai sebaiknya KPK berfokus saja kepada pemberantasan korupsi.
“Apalagi ditengah beragam masalah seperti dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan, gaya hidup mewah para pejabat publik hingga penurunan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia,” kata Syukri.
Selain itu, Syukri mengatakan Firli Bahuri dipenuhi dengan rekam jejak yang kontroversial. Salah satunya, kata dia, adalah kasus helikopter Firli Bahuri yang dinyatakan oleh Dewas sebagai pelanggaran etik.
“Firli diputus oleh Dewas KPK melanggar kode etik sesuai Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Firli dianggap melanggar poin integritas dalam aturan,” ujar dia. Ia juga menyinggung soal dugaan bocornya dokumen korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.
Oleh sebab itu, Syukri meminta Dewas KPK untuk segera mengusut hal tersebut. Selain itu, ia juga mengharapkan Dewas bisa bersikap obyektif dalam menindaklanjuti hal itu.
“Dan mendorong Dewan Pengawas KPK untuk memutus seadil-adilnya atas berbagai tindakan yang mencoreng marwah kelembagaan KPK,” kata Syukri.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan berdasarkan beberapa aturan yang berlaku. Berikut ini adalah regulasi yang menjadi dasar KPK memberhentikan Endar Priantoro.
Ali mengatakan peraturan pertama adalah Permenpan RB No. 62 Tahun 2020. Ia mengatakan pada pasal 1 tercantum masa kerja pegawai memerlukan penugasan dari instansi tempat dia ditugaskan.
“Penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya,” kata Ali pada Rabu 5 April 2023.
Selain itu, Ali mengatakan pada Pasal 3 Permenpan RB No. 62 Tahun 2020 juga disebut perpanjangan masa jabatan tersebut memerlukan persetujuan dari instansi tempat bekerja.
“Dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia melalui keterangan tertulis.
Peraturan lain, Ali mengatakan KPK merujuk pada Peraturan BKN No. 16 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Ia menyebut pada Pasal 10 juga dikatakan memerlukan persetujuan instansi tempat bekerja.
“Pada Ayat 2 dikatakan bahwa penugasan PNS pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul Instansi Pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ali.
Ali mengatakan KPK juga berpedoman pada Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2017 Jo. Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri. Ia menegaskan pimpinan KPK telah bersurat kepada Polri pada November 2022 lalu.
“Di antaranya melalui penyampaian surat usulan kepada Kapolri terkait pembinaan karier di institusi Polri tertangal 11 November 2022 serta surat penghadapan kepada Kapolri tanggal 30 Maret 2023 dan surat pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan pada KPK per tanggal 31 Maret 2023,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK juga sempat menyinggung pemulangan Endar Priantoro juga sudah sesuai dengan Perkom KPK No.1 Tahun 2022. KPK menggunakan Pasal 3 dan Pasal 30 sebagai dasar acuan pemberhentian Endar Priantoro.[tempo]