Parlemen Malaysia Putuskan Hapus Hukuman Mati Wajib

TRANSINDONESIA.co | Parlemen Malaysia, Senin (3/4) meloloskan sebuah legislasi untuk mencabut hukuman mati wajib. Berbagai organisasi HAM menyambut baik hasil pemungutan suara itu sebagai “langkah penting” yang dapat memiliki efek merembet di Asia Tenggara.

Hukuman mati untuk beberapa pelanggaran, termasuk pembunuhan dan penyelundupan narkoba, sebelumnya otomatis disertai ancaman hukuman mati, sehingga hakim tidak memiliki kelonggaran.

Legislasi ini tidak membatalkan hukuman mati, tetapi memberi hakim opsi untuk menjatuhkan hukuman mati yang lama, antara 30 hingga 40 tahun di bawah kondisi tertentu.

Berbicara di hadapan majelis rendah parlemen Malaysia, Deputi Menteri Kehakiman Ramkarpal Singh mengatakan, “Kami tidak dapat dengan sewenang-wenang mengabaikan eksistensi hak untuk hidup yang melekat pada setiap individu.”

Malaysia memiliki moratorium mengenai eksekusi sejak 2018, tetapi pengadilan terus menetapkan hukuman mati untuk terpidana.

Reformasi ini masih harus mendapat persetujuan Senat tetapi diperkirakan luas akan lolos tanpa tentangan besar.

Deputi direktur Human Rights Watch wilayah Asia Phil Robertson menyebut keputusan hari Senin itu “langkah maju penting bagi Malaysia,” dan berharap ini akan menambah tekanan bagi negara-negara Asia Tenggara lain untuk mengikuti langkah serupa.

“Ini adalah terobosan penting yang akan menimbulkan sejumlah perbincangan serius di ruang-ruang pertemuan ASEAN mendatang,” katanya kepada AFP, mengacu pada blok beranggotakan 10 negara Asia Tenggara itu.

“Malaysia harus menunjukkan kepemimpinan regional dengan mendorong pemerintah negara-negara lain di ASEAN untuk memikirkan kembali dilanjutkannya penggunaan hukuman mati mereka, dimulai dengan Singapura yang baru-baru ini melakukan sejumlah eksekusi pasca-COVID.”

Tahun lalu, negara kota makmur itu menggantung 11 orang, semuanya karena pelanggaran terkait narkoba.

Junta Myanmar juga kembali menggunakan hukuman mati setelah jeda puluhan tahun.

Kamboja dan Filipina adalah negara-negara anggota ASEAN yang telah sama sekali menghapus hukuman mati.

Meskipun pemungutan suara di parlemen Malaysia itu tidak menyebut-nyebut tentang diakhirinya hukuman mati, koordinator eksekutif Anti-Death Penalty Asia Network Dobby Chew menyambut baik keputusan itu sebagai “langkah maju yang baik.”

“Kami memiliki data yang menunjukkan bahwa hukuman mati tidak mengubah apa pun,” katanya kepada AFP. [voa]

Share