Pekerja Migran asal Jawa Barat Perlu Mendapat Perlindungan

TRANSINDONESIA.co | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Didi Sukardi, menyebut tenaga migran perlu mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Sebab tak jarang para tenaga migran tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang mengakibatkan kerugian.

“Pemerintah harus memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja migran bahkan dari sebelum mereka diberangkatkan,” kata Didi Sukardi disela-sela pelaksanaan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat di Desa Sukamaju, Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin 20 Maret 2023.

Anggota dari daerah pemilihan (Dapil) XIII (Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Pangandaran) ini menyatakan Perda ini mengatur tentang bagaimana agar tenaga migran khusus yang berasal dari Jawa Barat bisa terlindungi.

“Sehingga tenaga migran asal Jawa Barat sebelum pemberangkatan dilindungi oleh Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat dan mereka bisa bekerja dengan nyaman dan kembali ketanah air membawa devisa,” ucap Didi.

Didi berharap kepada para pekerja migran, ketika kembali ke tanah air dapat produktif dan mandiri sehingga tidak perlu kembali bekerja di luar negeri. Lebih lanjut, para pekerja migran ini dapat membagikan pengalaman atau ilmu yang didapatkan dari luar negeri kepada masyarakat.

“Setelah telah kembali ke Indonesia mereka bisa hidup mandiri, kemudian bisa memiliki usaha dan saya berharap tidak kembali menjadi tenaga migran tapi membangun usaha di negaranya sendiri. Begitu menjadi hidup mandiri dan kemudian yang menjadi hidup produktif dan tentunya pengalaman di negara lain juga menjadi bekal untuk mengembangkan di negara sendiri begitu,” pungkas Didi.[nal]

Share