Hukum, Penegakkan Hukum dan Keadilan

TRANSINDONESIA.co | Hukum merupakan panglima bagi suatu kehidupan sosial yang demokratis dan modern yang dapat ditunjukan dari :

1. Para aparatur negara, sektor bisnis maupun akademisinya bekerja dan para pemangku kepentingan lainnya, dalam kehidupan sosial kemasyarakatan mampu mempertanggungjawabkan segala aktivitasnya dalam koridor hukum
2. Menata keteraturan sosial sehingga mampu mendorong proses produktivitas dan menyelesaikan konflik secara beradab
3. Memberikan jaminan dan perlindungan HAM, sebagai wujud pembelaan dan penghormatan atas manusia dan kemanusiaannya.
4. Proses penyelidikan dan penyidikan adalah membuktikan berbasis fakta atau fenomena yang dilandasi dengan ilmu pengetahuan dan teknologi secara makro maupun mikro.
5. Dalam implementasi penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel secara moral, secara hukum, secara administrasi, secara fungsional dan secara sosial
6. Tindakan diskresi, alternative dispute resolution dilakukan berbasis nilai nilai, etika, norma dan moral yang berlaku untuk : keadilan, kepentingan yang lebih luas, kemanusiaan maupun edukasi
7. Restorative justice dilakukan untuk perlindungan dan rehabilitasi atas kerusakan sosial yang terjadi karena pelanggaran hukum

Hukum sebagai produk produk politik sebagai refleksi kesepakatan bersama. Hukum sebagai bagian sebuah peradaban dalam menata kehidupan sosial agar semakin manusiawinya manusia. Hukum esensinya adalah, sejumlah aturan untuk memanusiakan manusia, sehigga dalam menangani berbagai konflik secara beradab maupun untuk menata, melindungi dan melayani di masa kini maupun masa yang akan datang.

Aturan-aturan yang tertulis dalam undang-undang atau peraturan-peraturan tidaklah bisa mencakup ke semua lini. Selalu ada celah hukum. Celah-celah inilah yang sering dimanfaatkan dalam politik, maupun kepentingan-kepentingan pribadi maupun kelompok melalui opini dan issue.
Tatkala hukum dicemari dengan opini dan issue hukum sudah terkontaminasi menjadi ajang adu power dan menjadi budak kekuasaan, kepentingan yang tentu saja mengabaikan manusia dan kemanusiaan. Semua itu, akibat dari adanya kesempatan- kesempatan melakukan kejahatan, maupun pelanggaran sehingga munculah niat sebagai produk keserakahan atau sebagai upaya mempertahankan hidup.
Dikatakan keserakahan karena bukan demi mempertahankan hidup. Dalam memahami hal-hal yang bukan menjadi bagian dari kemanusiaan. Adapun untuk dapat mempertahankan hidup dan kehidupan diperlukan spirit menumbuh kembangkan dan meningkatkan kualitas hidup bagi banyak orang. Dapat juga dimaknai apa yang dilakukanya berkaitan dengan upaya-upaya memberikan jaminan dan perlindungan HAM.

Opini dan issue muncul dalam penegakkan hukum sering dilakukan demi kepentingan-kepentingan tertentu. Menegakkan hukum bukan sebagai ajang balas dendam, bukan untuk kepentingn- kepentingan politik atau mencari jabatan, juga bukan demi mendapatkan sesuatu bagi kepentingan pribadi atau kelompok.
Opini publik dan issue yang dihembuskan bisa juga menjadi pembunuhan karakter dalam pengadilan sosial dan pengadilan oleh media. Terlebih apabila opini dan issue tidak benar dikaitkan dengan hal-hal yang primordial maka akan cepat sekali menyulut kebencian.
Penegakkan hukum yang hilang keadilanya, akan mudah dijadikan alat atau lahan bagi kaum-kaum oportunis dalam mencapai keinginan dan memenuhi kepentingan-kepentingannya

Opini publik dan issue diwadahi melaui media sebagai sarana penghakiman dan sebagai alat pembunuhan karakter. “Trial by the press” akan jadi model yang dikembangkan. Selama penegakkan hukum digunakan semata-mata memberikan efek jera, maka hukum akan digunakan sebagai pembunuh karakter dan ajang balas dendam. Maka celah-celah inilah akan dimanfaat bagi banyak kepentingan dengan mengatasnamakan hukum.
Hukum semestinya menjadi bagian dari peradaban yang dipahami dan ditegakkan dengan prinsip-prinsip untuk:
1. Menyelesaikan konflik secara beradab,
2. Mencegah agar jangan terjadi konflik yang lebih luas,
3. Memberikan pelayanan kepada korban dan pencari keadilan,
4. Adanya kepastian dan
5. Edukasi.
Itu semua diharapkan produk penegakkan hukum juga bermanfaat untuk : a. Pencegahan, b. Perbaikan, c. Peningkatan kualitas pelayanan kepada publik, dan d. Pembangunan.

Para penegak hukum wajib menyadari dengan penuh rasa tanggug jawab dan disiplin bahwa, tugas dan tanggung jawab selain menegakkan hukum juga untuk menegakkan keadilan.
Maknanya adalah penegakkan hukum dalam menegakkan hukum wajib memberikan jaminan dan perlindungan HAM, dilakukan secara profesional dan fair. Tidak melakukan gerakan-gerkan membangun opini publik maupun menyebarkan hasil penyelidikan atau penyidikanya kepada publik sebelum ada putusan hakim yang menyatakan bersalah.
Penegak hukum dalam menegakkan hukum boleh saja mencari atau mendapatkan dukungan dari para pemangku kepentingan. Namun bukan untk pribadi atau kelompok-kelompoknya, melainkan untuk institusi dan perjuangan dalam menegakkan hukum dan keadilan. Bukan pula untuk memaksakan dan membangun opini publik atau menebar issue-issue kebencian.

Manusia sebagai mahkluk sosial membutuhkan kawanan atau kelompok yang dapat menerima, melindungi, membelanya atau sebagai tempat untuk hidup. Dalam kehidupan sosial ada keteraturan sosial yang dibangun melalui kesepakatan kesepakantan. Di balik kesepakatan tersebut ada kewajiban, tanggungjawab, ada sanksi bila melanggar. Dalam kehidupan sosial tatanan bagi keteraturan sosial ada rekayasa sosial yang merefleksikan karakter mereka. Semakin kompleks maka akan semakin ketat kesepakatan kesepakatan yang dibuat dan menjadi hukum. Hukum dapat dikatakan sebagai produk politik untuk mewujudkan, merawat keteraturan sosial sehingga dapat mendukung untuk tercapainya tujuan bersamanya. Di dalam hukum ada sistem penegakannya, akuntabilitasnya. Di situlah hukum menjadi refleksi atas suatu peradaban. Tingkat kepatuhan hukum bagi masyarakatnya menjadi bagian dari budaya bangsa. Kualitas penegak hukum dalam menegakan hukum menjadi refleksi hidupnya hukum dan menjadi kekuatan pilar kedaulatan suatu negara.

Keutamaan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kesadaran untuk patuh hukum menunjukan tanggung jawabnya. Hal tersebut terwujud dalam disiplin di kehidupan sehari harinya. Kesadaran menjadi pilar membangun keutamaan. Tatkala dipenuhi kepentingan yang berseberangan dengan aturan atau hukum yang telah disepakati maka akan terjadi konflik kepentingan. Konflik kepentingan karena ada sumber daya yang diperebutkan.

Perebutan sumber daya dalam masyarakat yang beradab ada keteraturan sosial ada keadilan, ada kekuatan untuk menjaga dan memberi sanksi atas ketidak adilan itu. Para penegak hukum adalah pihak ke tiga yang dipercaya dalam menjalankan tugasnya dengan atau tanpa upaya paksa. Penegak hukum adalah ikon dari : penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan.

Hukum mengatur segala sesuatu yang menjadi prinsip prinsip mendasar dan berlaku umum. Secara pragmatis banyak peluang atau celah celah untuk disalahgunakan, atau berlindung atas pemyimpangan yang dilakukan. Hukum dan penegakkannya berkaitan dengan power and authority namun di sini keutamaan menjadi kekuatanya agar mampu tebang habis, agar tetap tajam dan tidak tumpul. Walaupun dalam penegakannya penegak hukum juga penegak keadilan. Akuntabilitasnya dapat ditunjukan secara : moral, hukum, administrasi, fungsional dan sosial. Karena hukum bagi meningkatnya kualitas hidup dan semakin manusiawinya manusia.

Hukum tatkala ditegakan dan penegak hukumnya melakukan kesewenang wenangan apalagi menyalahgunakan kewenangan, dapat dianggap tidak lagi relevan dengan keadilan atau bertentangan dengan konstitusi, penyelesaian secara beradab dapat dilakukan melalui: pra peradilan, banding, kasasi maupun gugatan ke Mahkamah konstitusi

Hukum adalah ikon peradaban. Penegakan hukum dengan demikian dapat dipahami sebagai upaya membamgun peradaban. Menegakan hukum bukan ajang balas dendam. Bukan semata mata mencari kesalahan dan menhalahkan, namun juga untuk memperbaiki dan belajar dari kesalahan.

Polisi menegakan hukum juga menegakan keadilan dan demi kemanusiaan, terbangun dan terpeliharanya keteraturan sosial. Hal tersebut untuk mendukung pembangunan peradaban. Hukum ditegakan berbasis :
1. Supremasi hukum, karena hukum menjadi panglimanya.
2. Di dalam menegakan hukum keadilan menjadi yang utama dan pertama. Tatkala menegakan hukum tidak ditemukan keadilan,maka polisi dapat mengambil tindakan : diskresi, alternatif dispute resolution maupun restorative justice.
3. Penegakan hukum dilakukan sejatinya untuk menyelesaikan konflik secara beradab, dan memiliki dampak pencegahan, agar tidak terjadi konflik yang lebih luas.
4. Penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi adalah untuk membuktikan bukan untuk pengakuan tersangka ataupun mengadili. Sehingga diperlukan bukti secara makro dan makro yang berbasis pada ilmu pemgetahuan dan teknologi.
5. Polisi menegakan hukum merupakan bentuk perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada korban dan pencari keadilan.
6. Polisi menegakan hukum agar ada kepastian di dalam membangun budaya tertib dan patuh hukum. Yang juga untuk edukasi.
7. Polisi meneghakan hukum transparan dan akuntabel secara: moral, secara hukum, secara ainistratif, secara fungsional dan secara sosial.

Penegak hukum di dalam menegakan hukum ada etikanya sehingga jelas apa yang harus dilakukan dan jelas apa yang tidak boleh dilakukan. Di samping itu juga jelas sanksinya bila melakukan pelanggaran. Polisi di dalam menegakan hukum dan keadilan menunjukan sebagai : penjaga kehidupan, pembangun peradaban sekaligus pejuang kemanusiaan.

Akuntabilitas dalam menegakan hukum
1. Moral ( niat baik dan benar )
2. Hukum ( secara Hukum benar / tidak melanggar )
3. Adminsitrasi ( secara Administrasi benar / tidak melanggar )
4. Fungsional ( sesuai SOP )
5. Berdampak penguatan institusi
6. Menunjukan Inisiatif Anti Korupsi
7. Memberikan pelayanan kepada publik secara prima
8. Visioner, proaktif dan problem solving
9. Dinamis dan dialogis
10. Secara sosial menunjukan kemanfaatan bagi kehidupan masyarakat.

Hukum yang hidup dan menjadi simbol peradaban.
Hukum dan kepatuhan masyarakat atas hukum itu menjadi simbol peradaban. Penegak hukum dan sebenarnya juga penegak keadilan yang menegakkan hukum untuk membangun peradaban. Hukum bukan semata mata aturan larang kewajiban dan sanksi atas perbuatan yang tidak sesuai dengan apa yg tertulis dalam kitabnya melainkan bagaimana dampak bagi masyarakat bahkan bagi bangsa dan negara ubtuk adanya keteraturan sosial. Ada cara atau solusi di dalam menyelesaikan konflik dalam hidup bersama. Hukum memberi batasan, panduan, larangan dan sanksi atas penyimpangan dari apa yg ditata atau ditaur tadi. Dalam proses penegakkan hukum maka tidak lagibsebatas law in the book melainkan law in action. Hukum ini hidup dalam masyarakat dan progresif.

Tatkala penegakkan hukum tidak ditemukan rasa keadilan maka para penegak hukum boleh mengambil tindakkan di luar hukum namun tetap dapat dipertanggungjawabkan demi : keadilan, kemanusiaan, kepentingan yang lebih luas dan edukasi. Kita dapat melihat pada tindakan: diskresi alternative dispute resolution dan restorative justice. Konteks ini dibatasi karena tatkala berlebihan akan mjd korupsi. Batasannya adalah nilai etika moral di luar itu korupsi Sebagaj contoh kasus perkara pencurian sandal jepit,Nenek yang mencuri cacao untuk makan dsb. Tindakkan kebijaksanaan di luar jalur hukum memerlukan kedewasaan para penegak hukum, karena harus ada ketulusan dan hati nurani demi kemanusiaan untuk memanusiakan dan semakin manusiawinya manusia. ini yang penting bukan sekedar memegang kitab hukum yang berisi pasal pasal aturan membaca pasal dan menyalah nyalahkan, namun bgm hukum ini dapat ditegakkan dipatuhi dengan adanha kesadaran tanggung jawab dan disiplin. Prinsip penegakkan hukum sendiri adalah bagi kemanusiaan, keteraturan sosial dan untuk membangun peradaban.
Hukum dan keadilan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Menegakkan hukum juga untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Penegakkan hukum dituntut tegas namun humanis. Dibangun dalam berbagai sistem sehinga proses penengakkan hukum ada bukti atau didukung alat bukti. Proses pembuktian inilah memerlukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Di samping sebagai alat bukti juga dapat meminimalisir sekecil mungkin untuk terjadinya penyimpangan. Maka penegakkan hukum ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi satu kesatuan dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial.

Hukum bagai pedang bermata dua tatkala ditangan orang yang keliru maka akan kontra produktif.**

 

 

Chrysnanda Dwilaksana

LembahSomeah 290323

Share