China Tahan WN Jepang atas Tuduhan Spionase

TRANSINDONESIA.co | China mengatakan pada Senin (27/3) bahwa mereka menahan seorang warga negara Jepang karena dicurigai melakukan spionase. Tokyo sebelumnya telah mendesak Beijing membebaskan salah satu warganya.

“Otoritas China mengambil tindakan paksa atas tuduhan kriminal terhadap seorang warga negara Jepang pada bulan ini, sesuai dengan hukum,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Mao Ning dalam konferensi pers reguler.

“Warga negara Jepang ini diduga terlibat dalam kegiatan spionase, yang melanggar hukum pidana dan undang-undang anti-spionase Republik Rakyat China,” kata Mao.

“China adalah negara di bawah supremasi hukum. Semua warga negara asing di China harus mematuhi hukum China, dan pelanggar dituntut sesuai hukum,” tambahnya.

Juru bicara Pemerintah Jepang Hirokazu Matsuno mengatakan kepada wartawan pada Senin (27/3) pagi bahwa kedutaan Tokyo di China telah diberitahu “bulan ini bahwa seorang pria Jepang berusia lima puluhan ditahan di Beijing.”

Trans Global

Dia tidak memberikan perincian tentang identitas pria itu, atau dugaan kejahatannya, atau kapan dia ditangkap.

“Sejak kami mengetahui kasus ini, pemerintah Jepang sangat mendesak agar warga negara Jepang ini segera dibebaskan,” kata Matsuno.

Dia menambahkan bahwa Tokyo juga mencari akses konsuler untuk pria tersebut.

Pada Oktober 2019, otoritas China juga pernah menahan seorang profesor Jepang, yang dilaporkan dicurigai sebagai mata-mata. Dia dibebaskan dan kembali ke Jepang pada November 2019.

Dan pada Maret 2020, Kementerian Luar Negeri China mengatakan menangkap seorang pria China yang dilaporkan bekerja sebagai profesor di sebuah universitas di Jepang yang menurut pengajuan Beijing, pria itu mengaku sebagai mata-mata.[voa]

Share