KPK Geledah Lima Lokasi Kasus Mantan Bupati Langkat
TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lima lokasi, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (14/3/2023). Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan gratifikasi yang diterima mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Sejumlah lokasi yang digeledah adalah rumah Terbit dan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Langkat. Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (15/3/2023).
“Selasa (14/3/2023), tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Langkat Sumut. Ada lima lokasi, diantaranya rumah tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) dan rumah pihak terkait dengan perkara ini,” katanya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen. Termasuk bukti aliran uang dari penggeledahan di lima lokasi di Langkat.
Ali menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan salah satu komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini. “Sehingga bila ada pihak yang turut serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti KPK kembangkan lebih lanjut,” ucapnya.
Sebelumnya, terbit telah divonis 9 tahun penjara di kasus suap. Dia terbukti menerima uang Rp572 juta dalam paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.
KPK kemudian membuka penyidikan baru dengan menetapkan terbit sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat. Terbit diduga memiliki andil dalam proses pengadaan tersebut.[rri/ant]