Tiga Perda Sukabumi Dicabut

TRANSINDONESIA.CO – Kementerian Dalam Negeri mencabut tiga peraturan daerah dengan rincian dua perda Kota Sukabumi dan satu perda lagi milik Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Informasi yang dihimpun Antara dari website resmi Kemendagri yakni www.kemendagri.go.id, Kamis, menyebutkan untuk dua perda Kota Sukabumi yang dicabut tersebut adalah Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dan Perda nomor 2 tahun 2008 tentang Urasan Pemkot Sukabumi.

Sementara itun untuk satu perda milik Kabupaten Sukabumi yang dicabut yakni Perda nomor 19 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.

ilustrasi-perda-jawa-barat

“Tidak ada koordinasi dengan kami terkait pencabutan perda tersebut dan kami pun baru tahu,” kata Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz kepada Antara di Sukabumi, Kamis.

Menurutnya, dengan dicabutnya perda tersebut akan ada dampak di daerah, apalagi tidak ada koordinasi dengan pihak Pemkot Sukabumi. Bahkan, dengan dicabutnya perda tentang pajak hiburan tersebut maka pendapatan daerah akan berkurang.

Kota Sukabumi yang merupakan kota jasa, layanan dan perdagangan dengan dicabutnya perda nomor 11 itu maka pihaknya akan kesulitan menentukan arah kebijakan terkait pajak hiburan untuk pemasukan daerah.

Untuk itu, pihaknya akan berkordinasi dahulu dengan bagian hukum Pemkot Sukabumi terkait pencabutan perda itu untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Khusus untuk perda tentang pajak hiburan, peraturan tersebut sangat layak karena berharmonisasi dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tambah Muraz.

Sementara, Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari mengatakan pihaknya akan mempelajari dahulu alasan pemerintah pusat mencabut dua perda milik Kota Sukabumi ini.

Selain itu, dengan adanya pencabutan perda itu akan menjadi pembahasan utama di legislatif karena pihaknya saat ini tengah menggodog empat rancangan perda.

“Dua perda yang dicabut itu akan kami telaah dahulu untuk mengetahui apa yang menjadi landasan Kemendagri RI mencabut perda itu,” katanya.[Ant/Sap]

Share
Leave a comment