KPK Buka Penyidikan Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras
TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). KPK menyebut, beras bansos tersebut ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan tahun anggaran 2020-2021.
Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).”KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH),” kata Ali.
Ali mengatan bahwa, penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran bansos ini merupakan aduan masyarakat yang diterima KPK. Ali menyebut, pihaknya kemudian menindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan.
KPK , kata Ali, juga telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penetapan tersangka dalam perkara ini. Meski demikian, KPK belum mengumunkan nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ali menyebut, KPK akan menyampaikan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah pengumpulan alat bukti terkait kasus ini tercukupi. “Identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” ujarnya.
Lanjut Ali, KPK akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi untuk melengkapi alat bukti dalam perkara bansos. “KPK berharap bagi pihak-pihak yang dipanggil Tim Penyidik untuk kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya,” ucapnya.[rri]