Sidang Korupsi e-KTP: Gubernur Jateng Disebut Terima US$520 Ribu

TRANSINDONESIA.CO – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Dalam surat dakwaan terhadap 2 mantan pejabat Kemendagri Ganjar disebut menerima uang US$520 ribu ketika menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR.

Dalam dakwaan disebutkan, Ganjar pernah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di ruang kerja Komisi II DPR pada Mei 2010. Saat itu, Irman selaku Dirjen Dukcapil membahas pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional. Irman adalah terdakwa dalam kasus ini.

“Terdakwa I melakukan pertemuan dengan Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, Arief Wibowo, M Nazaruddin, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong,” sebut jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.[IST]
Jaksa menyebut, Andi Agustinus alias Andi Narogong adalah pengusaha yang membagi-bagikan uang. Andi Narogong adalah pihak yang mengawal proyek e-KTP tersebut agar dimenangkan oleh konsorsium yang ditentukan.

Adpun realisasi pemberian uang itu lalu dilakukan di ruang kerja anggota Komisi II DPR Mustoko Weni sekitar September-Oktober 2010. Saat itu, Ganjar disebut menerima US$500 ribu selaku Wakil Ketua Komisi II DPR agar ikut membantu persetujuan anggaran proyek e-KTP di Komisi II DPR.

“Ganjar Pranowo selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI sejumlah US$500 ribu,” ucap jaksa KPK.

Kemudian, Ganjar kembali disebut menerima uang sekitar Agustus 2012. Uang tersebut berasal dari Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang S Sudiharjo, yang disampaikan ke Miryam S Haryani.

“Empat orang pimpinan Komisi II DPR, yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi, masing-masing sejumlah US$25 ribu,” sebut jaksa.[PI/MET]

Share
Leave a comment