Menkeu Sebut Saham RAT di Sejumlah Perusahaan Sudah Diperiksa
TRANSINDONESIA.co | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, arus transaksi enam perusahaan yang sahamnya dimiliki Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, RAT, sudah diperiksa. Nantinya hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan Kementerian Keuangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Semuanya sudah diperiksa. Nanti Irjen (Kemenkeu) yang sampaikan,” kata Sri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Tanggapan ini menjawab mengenai permintaan KPK agar Kemenkeu menelusuri transaksi dari enam perusahaan yang sahamnya dimiliki RAT. Sebelumnya, KPK membenarkan RAT memiliki saham di enam perusahaan.
“Yang bersangkutan juga punya enam saham di enam perusahaan. Kalau di LHKPN ini yang dicatat hanya nilai sahamnya saja. Jadi saya punya perusahaan saya buka dengan modal Rp100, yang di LHKPN hanya Rp100,” kata Pahala, Rabu (1/3/2023).
“Urusan perusahaan berkembang sampai semiliar itu tidak ada di LHKPN,” ujarnya. Meski demikian, Pahala menyebut KPK tidak memiliki wewenang untuk mendalami enam perusahaan tempat RAT menanamkan modalnya.
Oleh karena itu, KPK meminta Kementerian Keuangan untuk mengecek transaksi di enam perusahaan tersebut “KPK tidak punya wewenang membuka perusahaan, tapi kita tahu ada enam itu yang kita koordinasikan dengan Inspektorat Jenderal,” katanya.[rri]