Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong saat konferensi pers di Kantor Kemkominfo Jakarta, Rabu (15/2/2023), - (Foto: Saviera Amalia/RRI)
TRANSINDONESIA.co | Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan regulasi terkait hak cipta jurnalistik atau publisher right. Regulasi itu nantinya akan mengatur platform digital dalam mengelola konten media massa yang ditampilkan di platform mereka.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkominfo, Usman Kansong, memastikan regulasi tersebut akan dirancang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Perpres itu ditargetkan rampung pada Maret 2023 mendatang atau dalam kurun waktu satu bulan.
“Mudah-mudahan kalau kita terus bekerja secara maraton, ini mungkin sebelum satu bulan. Rancangan Perpres yang lebih sempurna bisa selesai,” kata Usman di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Usman mengatakan, Kementerian Kominfo telah mengajukan izin prakarsa kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara agar kembali dibahas secara bersama-sama. Pemerintah juga memberikan ruang bagi Dewan Pers dan organisasi pers lainnya untuk membentuk penciptaan ekosistem media melalui Publisher Right.
“Memang lahirnya rancangan Perpres ini membutuhkan kebersamaan, membutuhkan kebersamaan, membutuhkan kolaborasi, persatuan antara teman-teman pers, dewan pers dan konstituen serta Pemerintah. Supaya nanti rancangan Perpres yang dihasilkan adalah milik bersama,” ujarnya.
Publisher right merupakan aturan yang menuntut tanggung jawab platform digital untuk memberian nilai ekonomi. Atau royalti atas konten jurnalistik media yang ditampilkan pada platform tersebut.
Aturan pada publisher right juga akan menjadi payung hukum dari turunan regulasi lainnya. Nantinya juga akan dibentuk badan pelaksana yang mengatur mekanisme teknik kerja sama antara perusahaan media massa dengan platform digital global. [rri]




