Menag Usul Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta
TRANSINDONESIA.co | Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 Masehi sebesar Rp69 juta. Jumlah tersebut adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98,8 juta.
Usulan ini diberikan Menag saat memberikan paparan pada Rapat Kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (19/1/2023). Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Menag.
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514 ribu. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih (komponen biaya) yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.3 juta dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.8 juta (40,54 persen). Sementara nilai manfaatnya sebesar Rp58.4 juta (59,46 persen).
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.8 juta dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.1 juta (70 persen). Dengan nilai manfaat sebesar Rp29.7 juta (30 persen).
Menurut Menag, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah akan digunakan untuk membayar sejumlah biaya. Diantaranya;
1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.9 juta;
2) Akomodasi Makkah Rp18.7 juta;
3) Akomodasi Madinah Rp5.6 juta;
4) Living Cost Rp4.08 juta;
5) Visa Rp1.2 juta; dan
6) Paket Layanan Masyair Rp5.5 juta
Menag mengatakan, kebijakan formulasi tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan nilai manfaat BPIH. “Itu usulan pemerintah,” ujarnya.
“Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” ucapnya.
Menurutnya, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya. “Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha’ah, kemampuan menjalankan ibadah,” katanya.
“Kan, ada syarat jika mampu, haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” ujarnya.[rri]