Pemilik Rental di Bali Diminta Cek SIM Penyewa Kenderaan

TRANSINDONESIA.co | Polda Bali peduli keselamatan turis lokal dan mancanegara berkendara berlalulintas meminta pengusaha penyewaan (rental) kendaraan bermotor, baik mobil atau sepeda motor, untuk mengingatkan penyewa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tak hanya itu, pihak penyewa diminta mengingatkan penyewa kendaraan untuk mematuhi aturan keselamatan berlalu lintas. Antara lain, memakai helm bagi pengendara sepeda motor, menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil, membawa SIM, tidak menggunakan handphone saat berkendara, dan peraturan lainnya.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menanggapi maraknya turis mancanegara atau warga negara asing (WNA) yang mengalami kecelakaan saat berkendara di Bali.

“Kami, Polda Bali, mengimbau dan meminta kerja samanya kepada seluruh pemilik rental mobil dan sepeda motor, sebelum menyewakan kendaraan agar memberikan arahan kepada setiap penyewa, baik wisatawan asing maupun domestik,” kata Bayu dikutip dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Menurut Bayu, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh WNA dalam berkendara disebabkan oleh ketidakpahaman terhadap aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, khususnya di Bali.

Terlebih, sambung dia, Polri sudah memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di beberapa titik.

Jika diperlukan, lanjut Bayu, pengusaha rental juga bisa menyiapkan pemandu kepada wisatawan yang membutuhkan. Hal ini dilakukan demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dalam berkendara.

“Pemilik rental diharapkan menyiapkan pemandu jalan untuk mengiringi WNA saat berkendara di jalan raya. Ini juga penting karena para wisatawan tidak terlalu hapal jalan-jalan yang mereka lalui dalam menikmati keindahan Bali,” tutur Bayu.[kio]

Share