Jaksa Tuntut Bharada Eliezer 12 Tahun Penjara

TRANSINDONESIA.co | Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu terkait perkara pembunuhan Brigadir J.

Menurut JPU, Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana. Sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU saat membaca tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Sebelumnya, JPU juga telah memberikan tuntutan kepada PC, FS, RR, dan KM. PC sendiri dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan PC karena berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, PC juga tidak menyesal dengan perbuatannya.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan terhadap PC, Rabu (18/1/2023).

Adapun mantan Kadiv Propam Polri, FS dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup. Jaksa tidak menemukan hal yang meringankan FS dalam penuntutan.

“Terdakwa FS bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim FS dijatuhi pidana seumur hidup,” ujar JPU di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (171/2023).[rri]

Share