Polisi Tindak Tegas Aksi Geng Motor di Lampung
TRANSINDONESIA.co | Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berjanji menindak tegas aksi geng motor yang telah meresahkan masyarakat di Lampung. Diketahui, aksi geng motor kerap menimbulkan tawuran antarkelompok dan antarpelajar.
“Penegakan hukum secara profesional terhadap para pelaku yang terbukti unsur pidananya sebagai efek jera,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Minggu (15/1/2023). Menurutnya, aksi geng motor ini tidak terlepas dari kenakalan remaja.
Memang usia yang kita sebut teen ini memang usia belasan ini yang tentu mereka mencari jati diri yang ada. Ia menilai, fenomena yang terjadi saat ini bukan hanya terjadi di Lampung tetapi juga beberapa kota di Indonesia.
“Ini yang menjadi keprihatinan bersama,” ujarnya. Untuk itu, kata dia, dalam menangani kasus geng motor Polri tidak bisa sendiri untuk menanganinya tetapi perlu berkolaborasi dengan stakeholder masyarakat yang lain.
“Tentunya konsep dalam menangani kenakalan remaja ini dengan adanya geng motor ini bukan hanya tugas Polri dengan melakukan penangkapan mengamankan dan sebagainya. Tetapi tiap anggota Polri berkolaborasi dengan stakeholder yang ada,” ucapnya.
Pandra menenggarai maraknya tawuran antar geng motor dipicu oleh media sosial. “Perilaku negatif ini tidak terlepas dari adanya media sosial tadi, ini rata-rata yang terjadi, bahkan mereka mengajaknya melalui media sosial,” ujarnya.
Ia memastikan dalam menganangi geng motor di Lampung pihaknya tidak selalu melakukan upaya represif tetapi juga melakukan upaya humanis.
“Upaya yang kita lakukan dengan memanggil pihak sekolah dan itu banyak sekali mereka yang menyesal,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga dan memanggil orang tua dari pelaku geng motor ini. “Kita panggil para orang tua di Mapolda Lampung dan beberapa Polresta yang ada, peran orang tua sangat diperlukan untuk pendidikan karakter anaknya,” ucapnya.
Tak hanya itu, para pelaku geng motor yang dipanggil polisi juga harus membuat pernyataan untuk tidak melakukan aksi anarkis lagi. “Apabila melakukan aksi kejahatan, surat pernyataan itu sudah terkoneksi di SKCK, apabila dia melakukan aksi tawuran lagi tentunya pada saat melanjutkan kuliah atau melamar pekerjaan itu akan tercatat,” ujarnya.
Ia mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui atau melihat geng motor atau aksi tawuran segera menghubungi kepolisian terdekat. Atau call center 110 dan aplikasi Super App Polri.[rri]