Komnas HAM: 6.000 Korban Pelanggaran HAM Berat Terverifikasi

TRANSINDONESIA.co | Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengungkap ada sekitar 6.000 korban pelanggaran HAM berat yang sudah terverifikasi. Hal itu disampaikan Atnike usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023).

Meski demikian, Atnike mengingatkan bahwa korban pelanggaran HAM sesungguhnya lebih banyak dari angka tersebut. “Sampai saat ini ada 6.000 lebih sedikit berkas surat korban pelanggaran HAM berat yang sudah diverifikasi oleh Komnas HAM,” katanya.

“Dan itu sudah diberikan kepada korban, tentu kita bicara jumlah korban yang jauh lebih besar dari 6.000 itu,” ujarnya. Ia tidak mengetahui pasti jumlah korban tersebut terdiri dari berapa kasus.

Namun Atnike memastikan angka itu tercatat sejak 1965. Diantaranya korban peristiwa 1965, peristiwa Tanjung Priok, maupun kasus penghilangan paksa.

Atnike menyebut, Komnas HAM mengeluarkan sekitar 500 surat keterangan pelanggaran HAM berat. Dari laporan itu, pihaknya melakukan verifikasi terhadap korban dan keluarganya.

“Dalam setahun Komnas HAM itu bisa mengeluarkan kurang lebih 300-500 surat keterangan korban pelanggaran HAM berat. Karena itu melalui verifikasi individual, jadi betul-betul kita cek korbannya, keluarganya,” ujarnya.

Atnike mengungkapkan, surat tersebut merupakan bukti pengakuan negara terhadap seseorang yang mengalami pelanggaran HAM berat. Menurutnya, pengakuan ini penting untuk mencatat jumlah korban yang perlu mendapat pemulihan hak dari pemerintah.

“Maka ke depan Komnas HAM salah satu komitmen kami untuk mendukung tindak lanjut upaya-upaya pemulihan bagi korban. Kami siap mendukung pemerintah untuk upaya-upaya verifikasi korban agar mereka mendapatkan status yang resmi dan mendapatkan haknya,” ujarnya.[rri]

Share
Leave a comment