Kominfo Putus Akses Situs Jual Beli Organ Tubuh
TRANSINDONESIA.co | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses situs yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia. Pemutusan akses itu sudah dilakukan sejak hari Kamis (12/1/2023).
Secara total, Kominfo telah memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial. Pemutusan akses itu dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.
“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan, Jumat (13/01/2023).
Menurut Dirjen Semuel, sebelumnya Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs diduga berkonten jual beli organ tubuh. Tindakan kriminal ini dilakukan lewat situs Yandex.
“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian. Mereka tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” ucapnya.
Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa. Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.
“Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada 4 situs,” ujarnya.
“Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” kata Dirjen Semuel.
Lebih lanjut, Ia menyatakan, pemutusan akses situs dan akun media sosial dilatari pertimbangan ada indikasi tindak pidana. Hal ini dikarenakan memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.
Dirjen Semuel mendorong masyarakat segera melapor ke Kementerian Kominfo jika menemukan situs sejenis. Agar dapat dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku.
“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id.,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Para pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).[rri]