Antrian di SPBU beberapa jam sebelum pengumuman resmi pemerintah menaikan harga BBM, Sabtu 3 September 2022. [Transindonesia.co /Dokumentasi]
TRANSINDONESIA.co | Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman menilai, adanya aturan pembelian BBM subsidi kurang tepat. Diketahui, banyak informasi mengatakan setiap konsumen tidak dapat membeli di SPBU berbeda.
Namun, pada kenyataannya konsumen masih dapat membeli BBM jika memenuhi kouta. Bahkan menurutnya, konsumen dapat membeli BBM subsidi jika pembelian belum mencapai kouta yang ditentukan.
“Informasinya tidak pas, jadi masih bisa membeli asalkan jangan melebihi kouta yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Harusnya seperti itu,” katanya dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Selasa (10/1/2023).
Ketentuan kouta sendiri telah ditetapkan oleh Pemerintah, yakni terdiri dari kendaraan pribadi mecapai 60 liter perhari. Sementara kendaraan umum 80 liter perhari, dan kendaraan roda 6 sebanyak 200 liter perhari.
Saleh mengatakan konsumen yang sudah melebihi kouta yang ditentukan maka tidak dapat membeli di SBPU lain. Hal itu dikarenakan data plat nomor yang ada kendaraan sudah teregistrasi oleh aplikasi subsidi tepat atau MyPertamina.
“Jika mereka sudah terdaftar di sistem registrasi dan mendapat QRcode dia sudah mengisi 60 liter Oleh karena itu, dia tidak bisa lagi mengisi di tempat lain,” jelasnya.
Ia juga mengatakan aturan ini dibuat agar kouta BBM subsidi cukup, karena jika dibebaskan tidak akan cukup. Maka dari itu, BPH Migas bekerjasama dengan Korlantas dan Pemda untuk mencatat nomor polisi yang pantas mendapatkan subsidi.
“Kita masih menunggu Peraturan Presiden yang akan berlaku. Nantinya di sana akan diatur konsumen yang pantas mendapatkannya,” ujarnya.
Kebijakan yang mengatur pembelian BBM ini tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014. Yakni tentang Penyediaan, Pendistribusian & Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Jika aturan itu diberlakukan, maka masyarakat yang memiliki kuota harian tidak dapat sembarangan mengisi BBM lagi. Bahkan masyarakat juga tidak dapat berpindah-pindah SPBU ketika ingin membeli BBM kembali.[rri]






