Operasi Pengamanan Nataru, Imigrasi Soetta Amankan 20 WNA

TRANSINDONESIA.co | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta melakukan operasi pengawasan orang asing jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022-2023. Alhasil, 20 warga negara asing (WNA) asal benua Afrika diamankan petugas.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, 20 WNA yang diamankan itu, berdasarkan laporan masyarakat. Mereka digelandang dari sebuah apartenen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Para WNA itu meresahkan dan kerap membuat keonaran,” ujar Tito Andrianto kepada RRI.co.id, Kamis (22/12/2022).

Dari 20 WNA itu, lanjut Tito, sebanyak 17 orang berasal dari Nigeria, dua orang asal Pantai Gading dan satu asal Ghana. “Mereka diketahui telah melakukan pelanggaran Keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum,” kata Tito lagi

Dia menjelaskan, dari 20 WNA yang terjaring delapan WNA diantaranya melebihi izin tinggal atau overstay dan 12 WNA lainnya tidak dapat menunjukkan paspor.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, ke-20 WNA tersebut mengaku telah merasa nyaman tinggal di Indonesia. Alasan lain mereka tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya,” ucap Tito.

Penyidik juga masih mendalami terkait aktivitas sebenarnya dari ke-20 WNA tersebut ataupun adanya pelanggaran pidana lainnya. Para WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen Keimigrasian dapat dijerat Pasal 116 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian.

Dengan ancaman pidana kurungan, tambah Tito, paling lama tiga bulan atau pidana denda maksimal Rp25 juta. “Untuk WNA overstay dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” ucapnya.

Hal itu sesuai Pasal 78 Ayat 3 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian serta arahann Dirjen Imigrasi. “Bila ke-20 WNA tersebut agar segera dilakukan tindakan deportasi dan memasukan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak bisa masuk ke Indonesia,” kata dia.

Ditambahkan Plh Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi  Soekarno-Hatta, Yogi Saputra Pribadi Kosasih, beberapa WNA telah lebih lima tahun tinggal di Indonesia.

“Kita masih dalami, biasanya modus mereka menikahi atau berpacaran dengan WNI. Yang paling lama overstay sampai 5 tahun. Dari 20 WNA itu, dua menikahi WNI dan punya perusahaan di sini,” ucap Yogi.[rri]

Share
Leave a comment