Kota Medan Terima 2 Penghargaan Garnas Buana Award 2022

TRANSINDONESIA.co | Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, menggelar Penganugerahan Garda Nasional Bumi dan Bencana (Garnas Buana) Award Tahun 2022.

Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif  Nasution menerima Penganugerahan Garda Nasional Bumi dan Bencana Award 2022 dari Kementrian Dalam Negeri sebagai Juara 1 Kategori Garnas Buana Utama dan Juara 2 Katagori Literasi KIE Kebencanaan yang diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diterima oleh Sekda Kota Medan Ir. Wiriya Alrahman, MM, didampingi Kalaksa BPBD Kota Medan Muhammad Husni, SE, M.Si, di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Dua penghargaan yang diraih Kota Medan ini diterima setelah mengikuti tahapan dan uji eviden yang dilakukan oleh Dewan Juri dari Universitas Indonesia. Penghargaan ini diberikan merupakan salah satu kesiapsiagaan Pemko Medan dalam menghadapi Bencana dan mendukung SPM urusan wajib Tata Kelola Kebencanaan di mana Pemko Medan Telah memiliki Kajian Resiko Bencana, Rencana Penanggulangan Bencana, Rencana Kontigensi, SK Komando Kebencanaan, Pelibatan Pentahelix sebagai bentuk Kolaborasi dalam Penanggulangan Bencana serta KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) di seluruh aktivitas kebencanaan dan dukungan penganggaran.

“Inilah wujud keberhasilan Kolaborasi Wali Kota yang didukung dengan SK Wali Kota Tim Terpadu yang menangani 10 klaster Kebencanaan, SK Wali Kota tentang Forum  Pengurangan Resiko Bencana melibatkan unsur Pentahelix yakni Pemerintah termasuk unsur TNI/Polri, Masyarakat, Dunia Usaha, Akademisi dan Media Masa. SK Wali Kota tentang siaga bencana serta Inovasi membangun Sistem Siaga Dini atau Earli Warning System Kebencanaan,” kata Muhammad Husni.

Husni menyampaikan rasa terima kasih Wali Kota kepada seluruh komponen warga kota yang telah mendukung dengan membangun kolaborasi bersama dalam Penanggulangan Bencana.

“Penganugrahan ini adalah keberkahan dan keberhasilan seluruh Warga Kota  Medan, Terima kasih, Salam Tangguh, Salam Kolaborasi,” ucap Husni.

Pengharagan ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 yang memberikan arahan dan dukungan konkrit kepada pemerintah daerah untuk melindungi warga negara yang berada di kawasan rawan bencana maupun warga negara yang menjadi korban bencana melalui penyelenggaraan penanggulangan bencana berorientasi pelayanan dasar dengan tiga layanan

Tiga layanan dasar itu terdiri dari Pelayanan Informasi Rawan Bencana (KIE sebagai salah satu sub-layanan); Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan (Gladi Kesiapsiagaan sebagai salah satu sub-layanan); serta Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana (pencarian, pertolongan dan evakuasi sebagai salah satu sub-layanan). Implementasi SPM (Standar Pelayanan Minimal) Sub Urusan Bencana juga telah diperkuat dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM yang secara khusus menyebutkan bahwa penerapan SPM wajib memenuhi 4 tahapan inti, yaitu pendataan kebutuhan, perhitungan pemenuhan pelayanan dasar, rencana pemenuhan pelayanan dasar, dan pelaksanaan pelayanan dasar.

Tahapan tersebut dilaksanakan agar penerapan SPM dapat dilakukan lebih terarah dan fokus pada target layanan yaitu pemenuhan hak konstitusional warga negara. Dengan berbagai tantangan seperti jangkauan wilayah yang luas, banyaknya jumlah penduduk yang harus dilayani, belum optimalnya pemahaman terhadap regulasi maupun substansi SPM, keterbatasan anggaran dan sumber daya, serta tingkat kerentanan maupun intensitas bencana yang semakin meningkat, pemerintah daerah perlu melakukan inovasi dan kolaborasi sesuai dengan karakteristik dan kapasitas wilayah dalam penerapan SPM Sub Urusan Bencana di tengah tantangan dan keterbatasan yang dihadapi oleh masing-masing daerah.

Dari penyelenggaraan kegiatan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pemenuhan SPM Sub Urusan Bencana di daerah dan membuat setiap pemerintah daerah lebih siap serta sigap dalam menghadapi bencana, sehingga berdampak pada berkurangnya jumlah korban jiwa ketika terjadi bencana. “Semoga SPM yang kita wujudkan dari tahun ke tahun dapat meminimalisir ekses korban bencana,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, saat memberikan laporan di hadapan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian yang hadir untuk memberikan secara langsung penghargaan kepada kepala daerah yang berprestasi.

Tito Karnavian menekankan tentang pentingnya mitigasi dan penanggulangan bencana yang lebih sistematis dan terintegrasi.

“Isu penanganan bencana harus menjadi isu prioritas bagi para kepala daerah. Mari membuat rencana yang lebih sistematis dan terintegrasi, dari hulu sampai hilir dalam penanggulangan bencana. BNPB bersama Basarnas membuat guidelines, dan Kemendagri memandu para pemerintah daerah untuk mengimplementasikannya hingga penyusunan anggaran dan audit pemeriksaan. Karena momentum bencana dapat memupuk kesetiakawanan sosial nasional bangsa,” ujarnya.

Dalam kurun waktu penilaian yang relatif singkat, Garnas Buana Award Tahun 2022 kali ini diikuti oleh 187 daerah, terdiri dari 26 provinsi dan 161 kabupaten/kota, dengan mekanisme penilaian yang dikombinasikan antara penggunaan platform digital dengan penilaian tim juri independen yang melibatkan akademisi dari Disaster Risk Reduction Center Universitas Indonesia (DRRC UI).

Terdapat 5 kategori penghargaan yang diberikan kepada Gubernur maupun Bupati/Walikota berprestasi dalam pemenuhan SPM Sub Urusan Bencana.

Para penerima penghargaan juga mendapatkan bantuan sarana dan prasarana pendukung dalam SPM Sub Urusan Bencana berupa sepeda motor. [met/red]

Share