Polisi Sita Ribuan Botol Miras Ilegal Seludupan di Tanah Bumbu

TRANSINDONESIA.co | Ribuan botol minuman keras (miras) disita jajaran Unit Resmob dan Unit Kamneg Satintelkam Polres Tanah Bumbu, di Jalan Provinsi Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan, Sabtu (12/11/2022). Penyitaan itu dilakukan tim gabungan, dan mengamankan dua tersangka yaitu BC (51) warga Insgub Kelurahan Kampungbaru dan MZ (33) warga Desa Sejahtera Kecamatan Simpangempat Tanah Bumbu.

Pelaku juga terancam dikenakan Peraturan Daerah Tanahbumbu pasal 2 Juncto 5 ayat 1 No 27 tahun 2005.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP HI Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi membenarkan diamankannya ribuan botol miras dan dua pelakunya.

Setelah menerima laporan, sekitar pukul 04.00 wita, Sabtu (12/11/2022), petugas langsung bergerak dan melakukan pencegatan di Jalan Trans Kalimantan Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir.

“Saat mobil dengan nomor polisi DA 8446 ZA lewat, saat itu terlihat mengangkut material bangunan jenis baja ringan dan di bawahnya ada tumpukan ditutupi terpal. Setelah dibuka, ternyata ditemukan ribuan botol miras di dalam 148 dus,” jelas AKP Made, Senin (14/11/2022).

Petugas kemudian mengamankan barang bukti ribuan botol miras bersama 2 orang di dalam mobil pickup ke Polres Tanahbumbu untuk dilakukan pemeriksaan penyidik.

Dari keterangan MZ selaku pemilik miras, ribuan botol miras tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Tanahbumbu, Kotabaru, hingga Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.[tan]

Share