Kapolrestabes Semarang Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan Oknum KPK

TRANSINDONESIA.co | Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meminta keterangan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Itu, terkait kasus dugaan pemerasan oleh oknum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

“Benar, (Kombes Irwan, red) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (8/10/2023). Dia tidak menjelaskan waktu dan pertanyaan pemeriksaan terhadap Kombes Irwan.

Tapi, Kombes Irwan akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. “Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Kombes Ade.

Kasus dugaan pemerasan ini, berawal dari adanya aduan masyarakat. Yaitu, terkait dugaan tindak pidana pemerasan oleh oknum pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian (Mentan).

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus dugaan pemerasan itu ke penyidikan. Kombes Ade mengatakan, terdapat sejumlah pasal dalam kasus ini.

Yaitu, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP. “Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kombes Ade.

Sementara itu, SYL juga terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian, sekarang masih diusut KPK. Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.

Ketua KPK Firli Bahuri membantah dirinya dan jajaran pimpinan lainnya melakukan pemerasan kepada pihak Kementan. Bahkan Firli juga menegaskan tindakan pemerasan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK, termasuk dirinya.

“Kami memahami tentang informasi yang beredar, apa yang jadi isu sekarang, tentu harus kami pahami. Kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK,” kata Firli di Gedung KPK, beberapa hari lalu. [rri/ant]

Share
Leave a comment