Polresta Bukittinggi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Hotel
TRANSINDONESIA.co | Satreskrim Polresta Bukittinggi, Polda Sumatera Barat, menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dymens Hotel, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
“Terduga pelaku memperdagangkan orang untuk melayani kebutuhan seksual pembeli, yang saat penangkapan berada di kamar Dymens Hotel Bukittinggi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal dikutip dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).
Fetrizal mengatakan, dua tersangka berinisial IR (20) dan ABR (23), keduanya masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
Sementara salah seorang korbannya, menurut keterangan Fetrizal berusia 18 tahun.
“Sejumlah barang bukti diamankan seperti uang tunai Rp1,2 juta, satu unit ponsel, kondom, dan tisu,” ujarnya.
Pelaku telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan serta menjalani proses hukum lebih lanjut.[ful]