Polda Jatim Bongkar Sindikat Pencetak dan Pengedar Upal di Pulau Jawa
TRANSINDONESIA.co | 11 Tersangka sindikat pengedar uang palsu (upal) antar provinsi Pulau Jawa digulung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) menyita barang bukti upal Rp800 juta lebih dan alat pembuat upal. Modus operandi penukaran upal dengan uang asli terbongkar saat pelaku seorang wanita melakukan transaksi lewat transfer link pada bank plat merah.
“Para tersangka memproduksi, menyimpan serta mengedarkan uang rupiah untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto di Mapolda Jatim, Kamis (3/11/2022)
11 tersangka yang dibekuk, seorang ibu rumah tangga berinisial M (52) asal Kediri, HFR (38) asal Makasar yang tinggal di Surakarta, ABS (38) asal Karanganyar, Jawa Tengah, DAN (44) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, R (37) asal Tasikmalaya, Jawa Barat. Kemudian, W (41) asal Pekalongan, Jawa Tengah, S (58) asal Bogor, Jawa Barat, S (47) asal Batang, Jawa Tengah, FF (37) asal Tangerang, Banten, dan SD (48) asal Grobogan, Jawa Tengah dan S (47) asal Bogor.
“Dari tersangka berhasil disita barang bukti uang palsu senilai Rp808.600.000 dan juga puluhan alat untuk pembuatan uang palsu,” terang Toni Harmanto.
Pengungkapan ini berawal ketika polisi menangkap para tersangka yang mengedarkan uang palsu di Kabupaten Kediri. Bermula tersangka M melakukan transaksi perbankkan lewat BRI-Link dengan cara transfer Rp4 juta upal, pada Selaa 11 Oktober 2022 pukul 19.00 WIB. Setelah itu korban menyetorkan uang tersebut ke Bank BRI UnitKras.
“Pihak Bank BRI mengetahui uang yang disetorkan tersebut palsu. Kemudian dilaporkan ke Polres Kediri, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka M pada tanggal 14 Oktober 2022,” ujar Toni Harmanto.
Pada Sabtu 15 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 WIB, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HFR alias A yang berperan sebagai pengedar uang di wilayah Surakarta. Selanjutnya, Ahad 16 Oktober 2022 sekira pukul 06.00 WIB, penyidik kembali berhasil membekuk ABS alias A yang berperan sebagai pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Karanganyar.
“Senin 17 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 dinihari, polisi kembali meiengkus DAN alias BB yang berperan sebagai pengedar uang palsu di wilayah Jakarta Barat,” paparnya.
Pada Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 WIB, polisi menangkap tersangka R alias D yang berperan sebagai pembuat design uang palsu serta pembuat rupiah palsu di wilayah Kota Cimahi.
“Pada Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 WIB, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka S bin E, dan S bin M yang berperan sebagai pembuat uang palsu di wilayah Cimahi. Pada Selasa 18 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 WIB, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka FF, W alias D yang berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu dan AS turut serta merupakan sopir tersangka FF di wilayah Kabupaten Bandung Barat,” jelas Toni Harmanto.
Para tersangka kini meringkuk di tahanan, dijerat pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.[nag]