Polri Periksa Produsen Obat Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
TRANSINDONESIA.co | Bareskrim Polri meningkatkan status hukum penanganan kasus gagal ginjal akut dari penyelidikan ke penyidikan dengan mulai memeriksa produsen farmasi PT AF di Kediri, Jawa Timur, dan supplier bahan baku obat.
“Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut penanganan kasus gagal ginjal akut dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Rabu (2/11/2022).
Dikatakan Nurul, BPOM bersama Bareskrim Polri menyita sejumlah obat sirop bermerek dagang U produksi PT U.
“Setelah meningkatkan status, penyidik melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap produsen obat PT AF dan supplier bahan baku,” katanya.
Menurut Kabag Penum pihak penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti diantaranya sampel hasil laboratorium dari pasien-pasien gagal ginjal di sejumlah daerah di Indonesia.
Selanjutnya, kata Nurul, penyidik melakukan pendalaman sistem pengawasan produksi dan distribusi obat sediaan farmasi jenis sirop.
“Penyidik juga melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap BPOM terkait dengan izin edar,” ujar Nurul.[mil]