Hakim AS Nyatakan Penumpang Kecelakaan Boeing 737 MAX Sebagai ‘Korban Kejahatan’

TRANSINDONESIA.co | Seorang hakim di Texas, Amerika Serikat (AS) pada Jumat (21/10) memutuskan bahwa para korban yang tewas dalam dua kecelakaan Boeing 737 MAX di Indonesia dan Ethiopia secara hukum dianggap sebagai “korban kejahatan.” Klasifikasi itu akan memutuskan solusi apa yang harus diberikan.

Pada Desember, sebagian keluarga korban mengatakan Departemen Kehakiman AS melanggar hak-hak hukum mereka ketika departemen itu pada Januari 2021 menyepakati perjanjian penangguhan penuntutan dengan Boeing terkait kedua kecelakaan yang menewaskan 346 orang itu.

Para keluarga berargumen bahwa pemerintah “berbohong dan melanggar hak-hak mereka lewat sebuah proses rahasia.” Mereka meminta kepada Hakim Distrik AS Reed O’Connor untuk menghapus kekebalan Boeing dari tuntutan pidana, yang merupakan bagian dari perjanjian $2,5 miliar, dan memerintahkan Boeing secara terbuka didakwa kejahatan.

O’Connor pada Jumat (21/10) memutuskan bahwa “secara keseluruhan, apabila Boeing tidak melakukan konspirasi kriminal untuk membohongi (Administrasi Penerbangan Federal), 346 orang tidak akan tewas dalam kecelakaan-kecelakaan itu.”

Paul Cassel, seorang pengacara para keluarga, mengatakan putusan “adalah kemenangan besar” dan “mengawali sebuah sidang penting, di mana kami akan mengusulkan solusi yang akan memungkinkan penuntutan pidana agar Boeing bertanggung jawab sepenuhnya.”

Boeing belum segera berkomentar. [voa]

Share