Universitas Columbia akan Ganti Rugi Korban Pelecehan Seksual Mantan Dokter Senilai Rp2,5 Triliun
TRANSINDONESIA.co | Universitas Columbia dan rumah-rumah sakit di bawahnya mengumumkan pada Jumat (7/10) bahwa mereka telah mencapai kesepakatan ganti rugi senilai $165 juta (sekitar Rp2,5 triliun) dengan 147 pasien seorang mantan ginekolog. Puluhan perempuan menuduh sang dokter telah melakukan pelecehan seksual, termasuk kepada istri mantan kandidat presiden AS.
Universitas Columbia Irving Medical Center (CUIMC) mengatakan bahwa Robert Hadden tidak bekerja sebagai dokter sejak 2012. Sebelumnya secara terpisah Hadden pernah mengaku bersalah pada 2016 atas dua dakwaan, yaitu menyentuh dengan paksa dan melakukan pelecehan seksual tingkat tiga.
Dalam kesepakatan usai mengaku bersalah tersebut, Hadden kehilangan izin praktik dokternya dan terdaftar sebagai pelaku serangan seksual tingkat terendah. Namun, ia tidak masuk penjara.
Kesepakatan yang diumumkan pada Jumat (7/10) menetapkan dana kompensasi sekitar $165 juta untuk dibagikan kepada para pasien, termasuk puluhan perempuan yang menggugat sang dokter dan jaringan rumah sakit tersebut ketika para korban bersuara untuk mengungkapkan sejauh mana perilaku predator Hadden.
Hadden saat ini tengah menunggu persidangan di pengadilan federal atas enam tuduhan kriminal yang dibuka pada 2020. Ia dituduh membawa sejumlah perempuan melintasi batas negara bagian dengan tujuan untuk melakukan pelecehan seksual pada 1993 hingga 2012.
“Kami sangat menyesali penderitaan yang dialami para pasien Robert Hadden dan berharap penyelesaian masalah ini dapat memberikan semacam bantuan bagi para perempuan yang disakitinya,” kata CUIMC dan New York Presbyterian dalam pernyataan bersamanya.
“Semua yang maju dan bersuara patut dipuji. Kami berkomitmen untuk memperjuangkan keselamatan dan martabat setiap pasien kami dan telah menerapkan kebijakan yang memastikan agar mereka dilindungi dan diberdayakan ketika dalam perawatan kami,” katanya.
Di antara para pasien yang mengalami pelecehan Hadden tersebut adalah Evelyn Yang, istri pengusaha di bidang teknologi Andrew Yang, yang sempat maju sebagai kandidat capres Partai Demokrat pada 2016.
Pada Januari 2020, Evelyn Yang mengatakan kepada CNN bahwa dirinya dilecehkan Hadden pada 2012 ketika dirinya tengah mengandung anak pertamanya pada usia tujuh bulan kandungan. Awalnya ia bahkan tidak memberitahu suaminya.
“Ia adalah predator berantai dan ia memilih saya sebagai mangsanya,” katanya kepada jaringan televisi itu.
Kesepakatan ganti rugi itu tercapai setelah Universitas Columbia mengumumkan kesepakatan lain antara rumah-rumah sakitnya dengan 79 pasien Hadden yang diwakili pengacara berbeda pada tahun lalu. Kesepakatan tersebut bernilai $71,5 juta (sekitar Rp1 triliun).
Columbia mengatakan, selama satu dekade terakhir, Departemen Kebidanan dan Ginekologi CUIMC telah merevisi kebijakan yang ada dan memperluas sumber daya untuk meningkatkan keselamatan pasien. [voa]