Polres Metro Jakarta Selatan Tangani Kasus KDRT Pasangan Artis Lesti Kejora & Rizky Billar

TRANSINDONESIA.co | Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan artis Lesti Kejora dengan terlapor suaminya, Rizky Billar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2348/IX/ 2022/ SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, 28 September 2022.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kronologis KDRT pasangan artis muda itu terjadi pada Rabu 28 September 2022, sekitar pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB di Jl. Gaharu III No. 10 A Kel. Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

“Telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor (Muhammad Rizky alias Rizky Billar) terhadap korban (Lestiani alias Lesti Kejora), berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban kemudian pada saat korban minta di pulangkan ke rumah orang tuanya. Terlapor emosi dan melakukan kekerasan dengan cara mendorong korban dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban. Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan,” ungkap Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/9/2022).

“Dalam kasus ini pelapor di jerat dengan Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT, di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta,” pungkas Zulpan.[zul/mil]

Share